Pengacara Pertanyakan Alasan KPK Jemput SYL, padahal Dipanggil Besok

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:31 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PENGACARA mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa kliennya hari ini. Padahal, dia dijadwalkan diperiksa besok.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Febri mengatakan kliennya sudah menyatakan akan hadir. Saat ini, Syahrul tengah diperiksa penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat,” ujar Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah menahan Kasdi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Upaya paksa itu dilakukan usai pengumuman status tersangka dicetuskan ke publik.

“Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik untuk kepentingan penyidikan. (MGN/Z-7)
/MI

Berita Terkait

Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Gampong Babah Krueng

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:06 WIB

Muhammad Zairin Sekretaris PWI Aceh Salurkan Bantuan Kemanusian dari PWI Jatim dan Malang Raya

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:15 WIB

Bea Cukai Peduli Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Perubahan Muara di Keude Bungkah, Aceh Utara

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:16 WIB

Pemulihan Tanggul Jebol Pascabanjir di Aceh Utara Terus Dipercepat

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:01 WIB

Pemuda Aceh Selatan (PAS) Malaysia Telah Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:43 WIB

Tim Relawan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir di Gampong Babah Krueng, Aceh Utara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:32 WIB

Salurkan Bantuan, Relawan Bea Cukai Sambangi Dayah Waled Lapang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:45 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Waktu dan Kebersamaan, Relawan Kemenkeu Peduli Kembali Salurkan Bantuan hingga Malam Hari

Berita Terbaru