Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menghadapi tantangan besar dalam penyediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para warga terdampak bencana alam. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues, Muhaimin, menyampaikan bahwa 75 persen lahan di wilayah tersebut berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sehingga tidak memungkinkan menjadi lokasi relokasi warga.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin dalam rapat koordinasi penanganan bencana secara daring bersama Wakil Gubernur Aceh dan seluruh kepala daerah se-Aceh pada Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa dalam situasi darurat saat ini, Pemkab Gayo Lues masih menggunakan lahan milik masyarakat dengan status pinjam pakai untuk mendirikan huntara. Namun, penggunaan lahan warga secara jangka panjang menimbulkan persoalan baru, terutama dalam pembangunan huntap, yang membutuhkan lahan seluas 100 hektar untuk 3.051 unit rumah tahap pertama.
Menurut Muhaimin, masyarakat tidak bersedia dipindahkan ke dalam kawasan TNGL dan lebih memilih lahannya sendiri digunakan pemerintah, asalkan jelas status dan keperuntukannya. “Untuk pembangunan huntara kita masih menggunakan lahan masyarakat dengan status lahan pinjam pakai, ini menjadi persoalan karena lebih kurang 100 hektar yang kita butuhkan untuk huntapnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan, secara fiskal, kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pembelian atau pembebasan tanah tersebut. Di sisi lain, masyarakat penerima bantuan sendiri umumnya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyediakan lahan secara mandiri. Dari total 100 hektar yang diperlukan, hanya sekitar 4 hektar merupakan aset pemerintah daerah. Sisanya merupakan lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat. Dalam kondisi ini, BPBD meminta perhatian dan solusi dari pemerintah pusat, terutama terkait dukungan lahan untuk keperluan pembangunan hunian yang mendesak tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencarikan solusi terbaik, khususnya untuk pemanfaatan 96 hektar lahan masyarakat yang telah disiapkan untuk kebutuhan huntara dan huntap. Ia juga meminta para kepala daerah agar segera menyusun dan menyelesaikan surat keputusan (SK) tentang tingkat kerusakan rumah warga terdampak yang menjadi persyaratan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Bupati/Wali Kota segera mengeluarkan SK, nanti kalau masih ada yang tertinggal bisa menyusul di gelombang kedua. Tapi gelombang pertama ini harus segera diselesaikan agar bantuan bisa dicairkan,” ujar Fadhlullah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan sosial bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hanyut akibat bencana. Untuk daerah seperti Aceh Utara dan Aceh Tamiang yang terdampak parah, Wagub menyampaikan bahwa warga yang kehilangan dokumen kependudukan dapat mengajukan usulan bantuan dengan surat keterangan dari camat, kapolsek, atau danramil apabila dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat belum dapat memproses data.
“Untuk tingkat kabupaten, berkas dapat dikumpulkan oleh bupati dan nanti dimintakan tanda tangan kepala kejaksaan negeri dan kapolres untuk pengesahannya,” tambahnya.
Seiring dengan meningkatnya intensitas bencana yang melanda berbagai wilayah di Aceh, pemerintah provinsi mendorong percepatan penanganan melalui sinergi pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang terkait. Permasalahan lahan untuk hunian pengungsi menjadi fokus utama yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat, agar proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana dapat segera berjalan dan memulihkan kehidupan masyarakat terdampak. (*)







































