Pemkab Gayo Lues Gelar Lelang Terbuka 2025: 44 Unit Kendaraan dan Limbah Padat Dilelang Melalui KPKNL Lhokseumawe

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:52 WIB

501,040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menyelenggarakan lelang terbuka atas sejumlah barang milik daerah yang sudah tidak digunakan atau tergolong dalam kategori rusak berat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sesuai ketentuan perundang-undangan. Lelang ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Pengumuman lelang resmi dikeluarkan melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan nomor 953/32/2025 tertanggal 17 Maret 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/168/2025 tentang Persetujuan Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025.

Lelang ini dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di www.lelang.go.id. Masyarakat umum yang memiliki akun terverifikasi dapat mengikuti proses penawaran yang dimulai pada Kamis, 26 Juni 2025 dan akan ditutup pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai sesuai waktu server. Sementara itu, agenda penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total terdapat 44 unit barang yang akan dilelang, terbagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan limbah padat scrap. Sebanyak 17 unit kendaraan roda empat dilelang, mulai dari pick up, minibus, hingga kendaraan operasional lainnya. Beberapa kendaraan tercatat tanpa dokumen STNK dan BPKB, namun tetap dilelang dengan penilaian nilai limit dan uang jaminan yang telah ditetapkan. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain Ford RGR S.CABIN 2.5 L tahun 2010 dengan nilai limit Rp35 juta, Ford Ranger RASA 2.2L (4×4) tahun 2013 dengan nilai limit Rp54 juta, serta berbagai unit Toyota Kijang Innova, Isuzu, dan Hilux Double Cabin.

Untuk kendaraan roda dua, terdapat 16 unit sepeda motor yang dilelang. Sebagian besar merupakan kendaraan dinas lama dengan kondisi yang bervariasi. Merek-merek seperti Honda GL, Supra X, Yamaha Vega ZR, dan lainnya mendominasi daftar ini. Nilai limit untuk sepeda motor berkisar antara Rp515 ribu hingga Rp2,8 juta per unit, tergantung tahun dan kondisi kendaraan.

Selain kendaraan, pemerintah daerah juga melelang barang-barang yang masuk kategori rusak berat dan dijual sebagai scrap limbah padat. Di antaranya terdapat dua unit microbus ISUZU NKR 71, empat unit mobil ambulans Mazda, KIA, dan Mitsubishi, sepuluh unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, serta satu unit traktor roda empat New Holland TT45 4WD. Nilai limit barang-barang scrap berkisar dari Rp3,3 juta hingga Rp22,6 juta, dengan uang jaminan yang juga disesuaikan.

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di situs www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan ke Virtual Account (VA) sesuai jumlah yang tercantum dalam daftar. Uang jaminan harus sudah diterima efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum batas akhir lelang. Peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang dan setuju atas segala risiko yang melekat pada objek yang dilelang. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta diwajibkan melunasi harga pembelian maksimal lima hari kalender setelah pelaksanaan lelang serta membayar bea lelang sebesar dua persen dari harga lelang.

Pemerintah juga menegaskan bahwa objek lelang dijual apa adanya (as is), dan segala risiko terhadap tuntutan hukum, kerusakan, atau gugatan setelah pembelian bukan menjadi tanggung jawab panitia lelang. Dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan, peserta tidak diperkenankan menuntut kepada KPKNL maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, H. Jata, S.E., M.M., selaku penanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah menandatangani pengumuman lelang ini dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. “Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengikuti lelang ini dengan mudah dan transparan. Kami harap lelang ini dapat memberi manfaat bagi daerah dan membuka partisipasi publik,” ujar seorang pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Gayo Lues yang enggan disebut namanya, Selasa (25/6/2025).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia lelang melalui kontak: Elviani di 081396662225, Rabudinsyah di 082199665613, dan Jaya Kartini di 082213300813.

Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Dokumen Resmi Pengumuman Lelang BMKAD 2025 – Pemkab Gayo Lues

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:15 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026

Berita Terbaru