Bener Meriah Baranewsaceh.co | Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam R4 dan R5 kabupaten Bener Meriah, memenuhi panggilan Pemkab Bener Meriah guna memastikan kelanjutan dirinya sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah kabupaten Bener Meriah. Selasa (11/08/2025)
Pemanggilan tersersebut dalam rangka mememenuhi permintaan Badan kepegawaian nasional (BKN) pusat kepada Pemkab Bener Meriah, untuk segara mengusulkan Nomor Induk Kepagawaian (NIP) sesuai kebutuhan, bagi tenaga honorer R4 dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu. Tentu dalam hal ini, dasar pengajuannya harus di sesuaikan dengan kebutuhan daerah. Ujar Armansyah.
Dalam pertemuan tersebut Plt. Sekda Armansyah mempertanyakan apakah para tenaga honorer masih bersedia bekerja dengan Pemerintah kabupaten Bener Meriah. Karena itu adalah salah satu persyaratan pengusulan NIP. Selanjutnya menyangkut besaran honorium yang akan di terima, bila sudah terbit Nomor Induk Kepegawaian. Dalam hal ini harus menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Plt Sekda Armansyah juga menegaskan. Selama ini mungkin para tenaga honorer menerima honorium sesuai ketentuan yang telah ada. Namun mungkin kedepan akan berkurang mengingat kondisi keuangan daerah saat ini, sedang tidak baik baik saja. Maka perlu kiranya Pemkab Bener Meriah mempertanyakan hal tersebut, agar di kemudian hari tidak timbul persoalan dan tuntutan kepada kami. Tegasnya.
Menyikapi pertanyaan Plt. Sekda Bener Meriah tersebut. Seluruh tenaga honorer yang tergabung dalanR4 dan R5, akhirnya menyetujui permintaan pemerintah daerah terkait besaran nominal gaji yang akan di terima. Pun demikian Armansyah juga tidak menutup kemungkinan, jika keuangan daerah sudah membaik, maka dengan sendirinya akan ada perubahan. Tutupnya.
Disisi lain kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan, Sukur, S.Pd, M. Pd meminta para tenaga honorer R4 dan R5 agar pro aktip dalam hal ini. Mengingat ambang batas waktu pengajuan NIP hanya sampai hari kamis, tanggal 14 agustus 2025 pukul 18.00 Wib. Ujarnya.
Selain itu Sukur juga menyatakan. Bagi ASN – PPPK Paruh waktu, nantinya, akan di berlakukan evaluasi kinerja, dan konsekwensinya dari semua itu, Pemkab Bener Meriah dapat memutuskan kontrak perjanjian kerja tanpa harus ada persetujuan BKN pusat. Tutupnya (Dani)