Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat nomor polisi Aceh (BL). Langkah ini penting agar penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke provinsi lain, dan justru dapat mendukung pembangunan di daerah sendiri.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, pada Selasa (30/9/2025), menyusul masih banyaknya kendaraan yang beroperasi di Aceh namun tercatat sebagai milik daerah lain.
“Jadi, perlu kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di daerah.
“Hasil dari pajak kendaraan tersebut dipakai untuk menunjang kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberi rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan berkendara,” tutur Reza.
Ia menambahkan, kendaraan bermotor yang tidak mutasi ke pelat BL pada akhirnya akan membuat Aceh kehilangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan jalan dan pelayanan transportasi. Ironisnya, kendaraan itu tetap beroperasi di Aceh namun manfaat ekonomi dari pajaknya dirasakan di provinsi lain.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ucap Reza mengajak.
Selain kendaraan pribadi, Reza juga menegaskan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah Aceh akan memberlakukan Pajak Alat Berat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Untuk itu, kami juga mengimbau seluruh pihak yang menggunakan alat berat dalam kegiatan usaha di Aceh agar memenuhi kewajibannya membayar pajak. Ini bagian dari kontribusi kolektif untuk pembangunan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.
Penertiban kendaraan non-BL ini bukan semata soal administrasi kendaraan, melainkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar resmi di Aceh, semakin besar potensi pajak yang dapat dialokasikan untuk layanan publik, jalan berkualitas, dan transportasi yang memadai di seluruh wilayah provinsi.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan tertib administrasi, sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.