GAYO LUES | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menghadapi kendala serius dalam penyediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues, Muhaimin, menyampaikan bahwa sekitar 75 persen wilayah kabupaten itu merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang tidak dapat dimanfaatkan sebagai lokasi permukiman.
Dalam rapat koordinasi melalui video konferensi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh dan dihadiri para kepala daerah terdampak bencana di seluruh Aceh pada Rabu, 7 Januari 2026, Muhaimin menjelaskan bahwa masyarakat Gayo Lues menolak jika harus direlokasi ke dalam wilayah TNGL. Sebab itu, saat ini Pemkab Gayo Lues masih mengandalkan lahan-lahan milik masyarakat yang bersedia dipinjamkan sementara untuk pembangunan huntara.
Kebijakan ini dinilai belum menjadi solusi jangka panjang, mengingat total kebutuhan lahan mencapai sekitar 100 hektar untuk pembangunan 3.051 unit rumah yang telah direncanakan dalam tahap pertama pembangunan huntap. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4 hektar yang merupakan aset pemerintah daerah. Sisanya adalah lahan milik masyarakat yang telah bersertifikat, yang status kepemilikannya tidak memungkinkan untuk diambil alih tanpa mekanisme pengadaan lahan yang sesuai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pembangunan huntara kita masih menggunakan lahan masyarakat dengan status lahan pinjam pakai, ini menjadi persoalan karena lebih kurang 100 hektar yang kita butuhkan untuk huntapnya,” ujar Muhaimin dalam rapat tersebut.
Situasi ini diperparah oleh kondisi fiskal Kabupaten Gayo Lues yang dinilai tidak memungkinkan untuk membeli lahan dalam skala besar. Pembangunan huntap pun tidak mungkin dibebankan kepada masyarakat yang terdampak, karena secara ekonomi mereka tidak mampu melakukannya. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pun meminta solusi dari Pemerintah Pusat melalui perantara Pemerintah Provinsi Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan akan segera membahasnya dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar terkait 96 hektar lahan yang belum memiliki kepastian hukum untuk digunakan dalam pembangunan huntara dan huntap di Gayo Lues. Ia menegaskan pentingnya komunikasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan dalam menangani dampak bencana yang bersifat struktural seperti penyediaan lahan.
Di sisi lain, Wakil Gubernur juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota yang daerahnya terdampak bencana untuk segera menetapkan surat keputusan (SK) terkait data kerusakan rumah warga. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses realisasi bantuan, termasuk pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Bupati/Wali Kota meng-SK-kan terus, nanti kalau ada yang ketinggalan itu di gelombang kedua. Jadi, gelombang pertama ini supaya bisa dibayarkan dulu,” ujarnya.
Wakil Gubernur juga menjelaskan skema bantuan yang akan diberikan kepada korban berdasarkan data dan usulan dari pemerintah daerah serta perangkat kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial. Bagi warga Aceh Utara dan Aceh Tamiang yang dokumen kependudukannya hilang akibat bencana, namun belum terdata secara administratif, diinstruksikan agar surat keterangan kehilangan disahkan oleh camat, kapolsek, atau danramil di tingkat kecamatan. Sementara di tingkat kabupaten, dokumen pengajuan dihimpun oleh bupati dan ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri serta kapolres setempat.
Keseluruhan langkah ini diarahkan untuk mempercepat penanganan pascabencana di Aceh, yang dalam beberapa bulan terakhir dihantam berbagai kejadian alam seperti banjir, longsor, dan pergeseran tanah. Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pemulihan, termasuk dalam hal administratif, teknis, dan kebutuhan dasar bagi warga terdampak. Namun, persoalan status lahan seperti yang dihadapi Gayo Lues menunjukkan bahwa tantangan rekonstruksi tidak hanya menyangkut ketersediaan anggaran, tetapi juga aspek hukum dan tata ruang yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. (*)







































