Pejabat Tak Suka” Program Kesejahteraan PWI Agara”, Heboh di Kutacane

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 03:24 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, bara News |  Penentuan pemenang lelang proyek konstruksi bak penampung air dari instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara (BPBD Agara), akhirnya rumor itu, menyulut hingga keterlibatan pejabat daerah yang kurang suka terhadap kesejahteraan keanggotaan PWI di daerah setempat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada, Selasa (18/7). dan dia menyebutkan, program untuk kesejahteraan keanggotaan PWI yang telah disusun mekanismenya, akhirnya gagal heboh diperoleh karena diklaim oleh pemilik perusahaan yang dinyatakan sebagai pihak pelaksana.

Dikatakan dia, program untuk kesejahteraan anggota PWI Aceh Tenggara, yang sudah disusun mekanismenya dan dijalin melalui program pembangunan konstruksi pada instansi BPBD, akhirnya gagal diperoleh, karena diklaim bukan lagi milik lembaga organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengklaiman itu, kata dia, turut melibatkan pejabat daerah yang menyatakan proyek tersebut adalah milik tunggal dari pihak perusahaan.”Hal pernyataan itu , melibatkan nama Ketua DPRK Aceh Tenggara,” terangnya.

Baca Juga :  Komisi VI & Dinas Pertanian Aceh Kungker di Aceh Tenggara Berjalan Sukses

Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, mengatakan rumor yang melibatkan namanya tersebut, adalah fitnah belaka.”Tidak ada keterlibatan saya dalam penentuan pelaksanaan proyek. Bisa dicari tahu, adakah keterlibatan saya dalam penentuan pemenang lelang proyek ataupun pelaksanaannya,” sebut Ketua DPRK.

“Ini tidak benar. Apa bisa saya menentukan pemenang lelang proyek di UKPBJ. Terlebih proyek ini melibatkan dari lembaga PWI. Ini perlu dicari tahu, sebab saya tidak ada keterkaitan dalam hal yang dimaksud,” katanya.

Sementara, Kepala UKPBJ Agara, Sapta Marga, menjelaskan pemenangan proyek konstruksi bak penampung air dari instansi BPBD, yang dimenangkan oleh CV. Jambu Alas, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.”Tidak ada yang menyimpang dari prosedur,” katanya.

Baca Juga :  Tidak Taati Putusan Pengadilan: Oknum Caleg Aceh Tenggara diduga Kabur Bawa Anak

Di jelaskannya dia, bahwa pelelangan proyek konstruksi bak penampung air tersebut. Saat pelelangan, diikuti dari tiga perusahaan yaitu oleh, CV. Karya Mandiri, CV. Jambu Alas dan CV. Marguna Utama. Dalam evaluasi proses tender, CV. Karya Mandiri dan CV. Marguna Utama, dinyatakan kalah, karena kekurangan pada perangkat peralatan yang dimiliki oleh perusahaan,” Ujarnya nya.

Oleh karena itu terkait kerja dari petugas Kelompok Pemilih (Pokmil) yang sebagai penentu hasil evaluasi ke pihak perusahaan yang berada di instansi tersebut, kata dia, jika betul-betul terbukti melakukan jual jasa pada pemenangan proyek, akan secepatnya melakukan pemberhentian.

“Akan diberhentikan dari tugas di instansi ini. Untuk apa dipelihara, jika hanya untuk mencemarkan nama instansi. Saya tidak segan-segan untuk memberhentikan,” sebutnya.(sadikin)

Berita Terkait

Prioritas Pembayaran THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara Setelah ABPK 2025 Ditetapkan
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu
Bupati Terpilih Siap Sukseskan Program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Tenggara
SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling
Komisi VI & Dinas Pertanian Aceh Kungker di Aceh Tenggara Berjalan Sukses
Terkesan Bekinerja Buruk, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Kakanwil Kemenkumham Aceh Copot Plh Kalapas dan KPLP
Pemkab Aceh Tenggara Peroleh Nilai A Pelayanan Publik
DPRK Aceh Tenggara Minta RSUD Sahudin Kutacane Ditingkatkan ke Tipe B

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:40 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dirreskrimsus

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:26 WIB

Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Kembali Ke Pusat

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:26 WIB

Jenderal Marzuki Ali Basyah Pimpin BNN Aceh Berprestasi, 31 Kasus Narkotika Terungkap

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:05 WIB

JP Barsela: Wajib reform PT. PEMA pasca Mualem dilantik

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:29 WIB

Pangdam IM: Prajurit Kodam IM Wajib miliki kemampuan Beladiri Militer Taktis

Senin, 3 Februari 2025 - 23:04 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dirreskrimsus

Senin, 3 Februari 2025 - 22:35 WIB

Ayah Kandung Perebut Paksa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Senin, 3 Februari 2025 - 21:54 WIB

Bea Cukai Berikan Kuliah Umum di UIN Ar-Raniry

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dirreskrimsus

Rabu, 5 Feb 2025 - 06:40 WIB

BANDA ACEH

Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Kembali Ke Pusat

Rabu, 5 Feb 2025 - 06:26 WIB