Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Lima pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 WIB.

Kronologi yang didapat awak medya dari polres Aceh Tengah, Informasi dari Masyarakat: Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah menerima informasi mengenai penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta.

Penyelidikan oleh Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka, S (40) dan M (50), sedang menunggu pembeli.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Penangkapan: Saat melihat S mengangkat styrofoam box berisi kulit dan tulang satwa, petugas langsung menangkapnya.

Penggeledahan: Penggeledahan styrofoam box menemukan kulit harimau Sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Pengembangan: Tim kembali menangkap tiga tersangka lainnya, J (54), R (29), dan SA (25), pada pukul 04.00 WIB.

Tersangka dan Perannya:
S (40) dan M (50): Perantara penjualan.
J (54), R (29), dan SA (25): Penangkap dan pembunuh harimau Sumatra.


Pasal yang Dilanggar:
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kasat Reskrim dalam pernyataannya
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.

Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatra dan menangkap lima pelaku yang terlibat. Kejahatan terhadap satwa dilindungi ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku. //Arifin Rao

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
DPRK Apresiasi Polres Aceh Tengah Dalam Tertibkan Knalpot Brong Motor Selama Ramadhan
Yayasan Arziqi Zumara Gelar Acara Mukhayyam Al Qur’an untuk SDM Az-Zahra Selama Tiga Hari
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Prosesi Penobatan Reje Linge Ke XXI Akan Dilaksanakan

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:35 WIB

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Senin, 17 Februari 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Senin, 17 Februari 2025 - 03:06 WIB

Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:59 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Berita Terbaru

KORUPSI

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:09 WIB

NASIONAL

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:04 WIB