Mentan Batal Bertemu Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:18 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | KOORDINATOR Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Ari Dwipayana menyampaikan sejauh ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum ada agenda untuk bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau disapa SYL.

Ia menerangkan bahwa jadwal presiden cukup padat sejak pagi hingga sore memimpin rapat, pada Jumat (6/10). Sebelumnya sempat diberitakan Syahrul akan bertemu presiden sore ini.

“Sampai sore ini belum ada jadwal untuk menerima Pak SYL,” ujar Ari pada media di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (6/10).

Saat dikonfirmasi kembali apakah presiden tidak akan menemui Syahrul yang saat ini sedang tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menjelaskan surat pengunduran diri Syahrul sudah diterima oleh presiden. Surat itu sudah ditindaklanjuti oleh presiden dengan menunjukkan pelaksana tugas Menteri Pertanian.

“Semalam bapak presiden sudah menerima surat pengunduran diri dari pak SYL,” ucapnya.

Alasan presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu, terang Ari, karena perlu jeda waktu dari pengunduran diri Mentan hingga penunjukkan pejabat pengganti yang definitif.

“Sampai itu ada maka diangkat seorang plt sesuai mekanisme dalam tata kelola pemerintahan. Sesuatu yang biasa dilakukan,” ucapnya.

Saat ditanya apakah presiden sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengenai pengunduran diri Menpan, Ari menyebut

Mentan yang merupakan kader Partai NasDem sudah menyatakan pengunduran diri. Keputusan itu sudah diterima presiden.

“Setelah menerima suratnya bahwa beliau menyatakan mengundurkan diri presiden memenuhi itu. Jadi itu menjadi hak prerogatif bapak presiden,” terangnya.

Presiden, ujar Ari, tentu sudah mengetahui perjalanan dari kasus yang menyeret Syahrul. Demikian yang disampaikannya merespons status hukum Syahrul yang saat ini belum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

“Beberapa hari sebelumnya beliau sudah mengikuti. Surat pengunduran diri beliau (presiden) terima saja sebagai sesuatu yang menjadi hak dari pak SYL. Bapak presiden kemudian meresponsnya dengan tadi menerima pengunduran diri,” tukas Ari. (Z-8)/MI

Berita Terkait

Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:30 WIB

Fitra Handika Selian Sampaikan Ucapan HUT ke-51 Aceh Tenggara: Wujudkan Daerah Hebat dan Bebas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:21 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Ucapkan Selamat HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Uning Segugur

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:17 WIB

Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Gelar Anjangsana, Pererat Tali Silaturahmi dan Wujudkan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru