Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:33 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

KEPUTUSAN Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Aceh Drs. Syakir M.Si berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh.

Namun anehnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh justru menyatakan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau masuk wilayah Sumut adalah sah, berpetokan dengan batas wilayah darat. Sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa saat yang bersangkutan menjabat Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak menuntaskan masalah 4 pulau tersebut. Mungkin saja, Safrizal takut jabatannya dicopot Mendagri, jika harus membela kepentingan rakyat Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Mendagri yang memasukan 4 pulau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Aceh, telah memicu sentimen ethno nationalism dan berpotensi dieksploitasi oleh kelompok Aceh-Sumatra National Liberation Front(ASNLF) di luar negeri, menjadi isu anti Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian nampaknya kurang peka terhadap upaya merawat damai Aceh yang tetap menjadi isu sensitif di luar negeri, mengingat UNPO di Belanda kembali memasukan ASNLF sebagai anggota tetap UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) yang merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi suara bangsa-bangsa dan masyarakat yang tidak terwakili dan terpinggirkan di dunia. ASNLF sebagai gerakan perjuangan diplomasi separatisme Aceh di luar negeri, terus melakukan upaya internasionalisasi isu domestik Aceh di forum internasional untuk mendikreditkan Indonesia.

Keputusan Mendagri memasukan 4 pulau kedalam wilayah Provinsi Sumut yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh, apabila ternyata ditunggangi oleh kepentingan politik dan ekonomi, patut diwaspadai akan memicu sikap anti RI di Aceh maupun di luar negeri, sebagai bentuk propaganda separatisme Aceh yang dimotori ASNLF. Sehingga, munculnya Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Mendagri Tito sedang bermain api dengan perdamaian Aceh.

Berita Terkait

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru