Aceh Singkil-baranews.com.KC mantan kepala desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur tetapkan sebagai tersangka terkait duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam tahun Anggaran 2018-2021.Rabu/29/2023.
Penahanan saudara KC dilakukan selama Dua puluh hari(20) terhitung dari tanggal 29 Nopember s/d 18 Desember 2023
berdasarkan hasil pemeriksa,an dengan Alat bukti yang ditemukan ada nya duga,an tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh KC melanggar primair: pasal 2 Ayat
(1)jo.pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana .subsidiair: pasal 3 Jo,18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Bahwa duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021Sebesar Rp.486.398.869.71 ( empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah di lakukan oleh tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan pengguna,an Dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.486.398.867.71(empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)
Sumber PREES RILIS KEJAKSA Aceh Singkil Melalui Intel
Jurnalis Alxel