Mantap Kepala Desa Sirimo Mungkur Di Tetapkan Tersangka Diduga Korupsi

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 18:43 WIB

50939 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil-baranews.com.KC mantan kepala desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur tetapkan sebagai tersangka terkait duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam tahun Anggaran 2018-2021.Rabu/29/2023.

Penahanan saudara KC dilakukan selama Dua puluh hari(20) terhitung dari tanggal 29 Nopember s/d 18 Desember 2023

berdasarkan hasil pemeriksa,an dengan Alat bukti yang ditemukan ada nya duga,an tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh KC melanggar primair: pasal 2 Ayat
(1)jo.pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana .subsidiair: pasal 3 Jo,18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Bahwa duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021Sebesar Rp.486.398.869.71 ( empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah di lakukan oleh tersangka.

Bahwa akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan pengguna,an Dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.486.398.867.71(empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)

Sumber PREES RILIS KEJAKSA Aceh Singkil Melalui Intel

Jurnalis Alxel

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRK Singkil Wartono: Prabowo Pemimpin Tegas, Rakyat Aceh Singkil Kirim Salam Cinta ke Istana
Bupati Aceh Singkil Deklarasi Pertahankan Empat Pulau: “Kami Akan Lawan hingga Titik Darah Penghabisan”
Pelarian yang Berakhir di Perkebunan: Rajali, Narapidana Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Pelarian Berakhir, Pembunuh Guru Muda di Aceh Singkil Ditangkap Setelah Dikepung Aparat
Empat Napi Kabur dari Rutan Aceh Singkil! Dinding Dipanjat, Pintu Dijebol
Dibalik Jeruji: Motif dan Alasan Pelarian Empat Tahanan dari Rutan Aceh Singkil
Satresnarkoba Tangkap Pria Muda di Gunung Meriah, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
H. Irmawan Desak Mendagri Batalkan SK yang Serahkan Empat Pulau Aceh kepada Sumut

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:16 WIB

Kurir 40 Kilogram Sabu Jaringan Antarprovinsi Ditangkap di Aceh Timur, Dua Bos Masih DPO

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:00 WIB

LSM LAKI Aceh Timur Desak Transparansi Aset Kendaraan Dinas: Pemeriksaan Jangan Sekadar Formalitas

Senin, 16 Juni 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai dan Polres Aceh Timur Gagalkan Dugaan Penyelundupan Moge dan Hewan, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

Senin, 2 Juni 2025 - 21:34 WIB

YPI Nurul Hidayah IDI Cut Sukses Gelar Tasyakuran Kelulusan Perdana 58 Santri

Senin, 2 Juni 2025 - 04:37 WIB

Ketua LAKI Aceh Timur Desak Bupati Tindak Tegas PNS yang Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Koperasi Desa

Minggu, 25 Mei 2025 - 03:35 WIB

29 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand, Bupati Desak Kemlu RI Lakukan Advokasi Diplomatik

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:25 WIB

Pendidikan Terabaikan: Anak SD di Aceh Timur Menulis di Lantai Tanpa Meja

Senin, 12 Mei 2025 - 00:30 WIB

Tudingan Tak Berdasar, Pemkab Aceh Timur Luruskan Isu dana BOP

Berita Terbaru