Mantap Kepala Desa Sirimo Mungkur Di Tetapkan Tersangka Diduga Korupsi

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 18:43 WIB

501,003 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil-baranews.com.KC mantan kepala desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur tetapkan sebagai tersangka terkait duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam tahun Anggaran 2018-2021.Rabu/29/2023.

Penahanan saudara KC dilakukan selama Dua puluh hari(20) terhitung dari tanggal 29 Nopember s/d 18 Desember 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

berdasarkan hasil pemeriksa,an dengan Alat bukti yang ditemukan ada nya duga,an tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh KC melanggar primair: pasal 2 Ayat
(1)jo.pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana .subsidiair: pasal 3 Jo,18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Bahwa duga,an tindak pidana korupsi penyimpangan pengguna,an dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021Sebesar Rp.486.398.869.71 ( empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah di lakukan oleh tersangka.

Bahwa akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan pengguna,an Dana APbkam desa sirimo Mungkur kecamatan suro makmur kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.486.398.867.71(empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)

Sumber PREES RILIS KEJAKSA Aceh Singkil Melalui Intel

Jurnalis Alxel

Berita Terkait

Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif
Dinas Sosial Aceh Dorong Transformasi Ekonomi Lewat UEP di Aceh Singkil
Syarifuddin Bancin Terpilih Aklamasi Pimpin Apkasindo Aceh Singkil 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:37 WIB

Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:34 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tokoh Masyarakat Gayo Lues Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Langsung Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:44 WIB

Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:02 WIB

Warga Pasir Putih Masih Terisolasi Pascabencana, Kepala Desa Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:32 WIB

Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Umroh Juara MTQ, Harap Prestasi Jadi Inspirasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:29 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:18 WIB