Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:41 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 2 Februari 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial K.U. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya, di mana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Adapun penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., beserta anggota.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sidang Rabusin di Blangkejeren Memantik Tanda Tanya Besar: Mengapa Surat yang Diduga Palsu Tetap Dipakai untuk Menjerat Warga?
Banjir dan Material Pasir Terjang Kampung Pertik, Akses Terbatas, 13 Rumah Warga Rusak
Sidang Rabusin di Gayo Lues: Ujian Integritas Pengadilan dalam Sengketa Lahan dan Dugaan Kriminalisasi
Dugaan Penganiayaan Brutal di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Korban Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anak-anak Pining Bertaruh Nyawa di Sungai, Negara Pilih Diam
Gaji Linmas Belum Cair Sejak 2025, Warga Kritik Keras Kinerja Keuangan Pemkab Gayo Lues
Jembatan Pintu Rime Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pining Bertaruh Nyawa Setiap Hari
Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 20:48 WIB

Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:41 WIB

Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Rp72,75 Miliar Bantuan Presiden Disalurkan untuk Pembelian Sapi di 2.750 Desa Terdampak Bencana di Aceh

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:40 WIB

Gema Santunan IPELMAKER

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:56 WIB

Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:53 WIB

Ramadhan Berbagi Keceriaan : Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru

Subandi. S. Si, M. Si Kacabdin Bener Meriah

BENER MERIAH

Lulus SNBP 2026, 158 Siswa Bener Meriah Tembus 11 PTN Favorit

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:24 WIB