Bara News Kutacane Kamis 29/1/2026. | Jupri Yadi R Ketua TIPIKOR Aceh Tenggara , menanggapi pernyataan Oknum kepala dinas Sosial setempat (BW) Sosial Aceh Tenggara yang telah mengakui dan menyatakan kepada publik lewat sejumlah media yang telah terbit dan dilansir rabu 28/1/2026. terkait adanya dungaan pungli terhadap dana rutin panti asuhan Tunas murni Biak Muli note bene adalah memenuhi kebutuhan hidup anak yatim piatu dan pakir miskin serta anak terlantar di Aceh Tenggara.
Jupri Ketua LSM TIPIKOR “Secara hukum dan aturan pengelolaan keuangan daerah (Permendagri No. 77 Tahun 2020), istilah “peminjaman dana” antar OPD atau unit kerja tidak dikenal dan tidak diperbolehkan dalam administrasi keuangan negara/daerah.
Setiap unit kerja atau OPD memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersifat spesifik dan mengikat. Menggunakan dana dari satu DPA untuk membiayai kegiatan di OPD/unit lain—meskipun dipinjamkan oleh atasan—dianggap sebagai pelanggaran serius karena:
Penyalahgunaan Wewenang: Anggaran harus digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. atau Qanun di Aceh dan Aceh Tenggara.
Hal ini memiliki Resiko Hukum: Memindahkan uang secara tidak resmi antar unit organisasi tanpa mekanisme revisi anggaran dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau penyimpangan anggaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prinsip Otorisasi: Penggunaan dana harus didasarkan pada otorisasi yang sah sesuai program dan kegiatan masing-masing unit.
Solusi Resmi Jika Ingin Mengalihkan Dana
Jika suatu OPD benar-benar membutuhkan tambahan dana dari unit lain, mekanisme yang sah adalah:
Pergeseran Anggaran:
Dilakukan antar unit organisasi atau antar kegiatan dalam satu SKPD melalui perubahan DPA yang disetujui oleh Sekretaris Daerah atau PPKD.
Perubahan APBD (P-APBD): Jika melibatkan pengalihan dana yang mengubah struktur belanja daerah secara signifikan, harus melalui mekanisme pengesahan bersama DPRD.
Belanja Tak Terduga (BTT): Jika kebutuhan tersebut bersifat darurat atau mendesak, pimpinan instansi dapat mengajukan penggunaan BTT sesuai prosedur keadaan darurat.
Penting: Atasan (Kepala Daerah/Sekda) memang memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan anggaran, namun wewenang tersebut harus dijalankan melalui mekanisme revisi DPA secara administratif, bukan dengan memindahkan kas secara informal (pinjam-meminjam uang tunai)..demikian tandas jupri kepada bara news di Kutacane Kamis 29/1/2026. (Kasirin.S.Ag.).







































