LSM TIPIKOR  “Pinjam meminjam Keuangan antar Unit dan OPD Tidak di kenal dan Melawan Hukum”.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:17 WIB

50503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jupri Yadi R. Ketua LSM TIPIKOR Aceh Tenggara.

Jupri Yadi R. Ketua LSM TIPIKOR Aceh Tenggara.

Bara News Kutacane Kamis 29/1/2026. | Jupri  Yadi R  Ketua TIPIKOR Aceh Tenggara , menanggapi pernyataan Oknum kepala dinas Sosial setempat (BW) Sosial Aceh Tenggara yang telah mengakui dan menyatakan kepada publik lewat sejumlah media  yang telah terbit dan dilansir rabu 28/1/2026. terkait adanya dungaan pungli terhadap dana rutin panti asuhan Tunas murni Biak Muli note bene adalah memenuhi kebutuhan hidup anak yatim piatu dan pakir miskin serta anak terlantar di Aceh Tenggara.

Jupri Ketua LSM TIPIKOR “Secara hukum dan aturan pengelolaan keuangan daerah (Permendagri No. 77 Tahun 2020), istilah “peminjaman dana” antar OPD atau unit kerja tidak dikenal dan tidak diperbolehkan dalam administrasi keuangan negara/daerah.
Setiap unit kerja atau OPD memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersifat spesifik dan mengikat. Menggunakan dana dari satu DPA untuk membiayai kegiatan di OPD/unit lain—meskipun dipinjamkan oleh atasan—dianggap sebagai pelanggaran serius karena:
Penyalahgunaan Wewenang: Anggaran harus digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. atau Qanun di Aceh dan Aceh Tenggara.

Hal ini memiliki Resiko Hukum: Memindahkan uang secara tidak resmi antar unit organisasi tanpa mekanisme revisi anggaran dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau penyimpangan anggaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip Otorisasi: Penggunaan dana harus didasarkan pada otorisasi yang sah sesuai program dan kegiatan masing-masing unit.

Solusi Resmi Jika Ingin Mengalihkan Dana
Jika suatu OPD benar-benar membutuhkan tambahan dana dari unit lain, mekanisme yang sah adalah:
Pergeseran Anggaran:

Dilakukan antar unit organisasi atau antar kegiatan dalam satu SKPD melalui perubahan DPA yang disetujui oleh Sekretaris Daerah atau PPKD.
Perubahan APBD (P-APBD): Jika melibatkan pengalihan dana yang mengubah struktur belanja daerah secara signifikan, harus melalui mekanisme pengesahan bersama DPRD.

Belanja Tak Terduga (BTT): Jika kebutuhan tersebut bersifat darurat atau mendesak, pimpinan instansi dapat mengajukan penggunaan BTT sesuai prosedur keadaan darurat.

Penting: Atasan (Kepala Daerah/Sekda) memang memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan anggaran, namun wewenang tersebut harus dijalankan melalui mekanisme revisi DPA secara administratif, bukan dengan memindahkan kas secara informal (pinjam-meminjam uang tunai)..demikian tandas jupri kepada bara news di Kutacane Kamis 29/1/2026. (Kasirin.S.Ag.).

Berita Terkait

Oknum Kadis Kesehatan Agara Diduga PA Rangkap PPK Sejumlah Proyek dan Kegiatan
DPRK Aceh Tenggara Segera Panggil Kadinsos dan Kepala Panti Terkait Dugaan Pungli Dana Anak Yatim
Oknum Kadis Sosial   Mengaku ” Pinjam ” Uang Panti Asuhan Tunas Murni Agara.
Empat Pelaku Maisir Dicambuk di Kutacane, Kejari Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam
Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat
TIPIKOR Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pungli biaya makan minum Anak Yatim Panti Asuhan Tunas Murni Agara.
Puluhan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Diduga Sarat Masalah dan Tidak Transparan
Masyarakat Lawe Beringin Horas Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru