Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2024 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1.000.000.000 untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Alokasi ini berdasarkan Qanun Bupati Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues.
Namun, alokasi anggaran tersebut menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) yang menduga adanya ketidakterbukaan informasi dan potensi penyalahgunaan anggaran dalam proses penyertaan modal tersebut. LIRA mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi secara terbuka serta meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Landasan dan Tujuan Penyertaan Modal BUMD
Penyertaan modal daerah ke dalam BUMD merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja ekonomi lokal. Tujuan utama dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan pekerjaan, dan menambah pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut ketentuan umum, penyertaan modal dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Penyertaan ini bisa dilakukan dalam bentuk uang maupun barang milik daerah, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di atas Rp 5.000.000.000, maka pemindahtanganan wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Kepala Badan Keuangan: Penyertaan Modal Disalurkan ke Bank Aceh
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gayo Lues, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (11 Juni 2025), menjelaskan bahwa penyertaan modal yang dimaksud telah melalui proses resmi dan ditujukan untuk menghasilkan PAD bagi daerah.
“Terkait penyertaan modal yang dimaksud, pemerintah sudah pasti berharap mendapatkan PAD dari hasil penyertaan tersebut. Prosesnya dilakukan melalui MoU dan disertai dengan surat keputusan Bupati. Bentuk penyertaan modal adalah uang dan diberikan kepada perusahaan yang sehat,” ujarnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai identitas BUMD yang menerima penyertaan modal tersebut, ia menjawab singkat:
“Bank Aceh,” ujarnya.
Bank Aceh merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemerintah Provinsi Aceh yang juga memiliki saham dari pemerintah kabupaten/kota di wilayah Aceh. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues merupakan salah satu pemegang saham Bank Aceh.
Penyertaan modal dari Pemkab Gayo Lues ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas operasional Bank Aceh dalam menyalurkan layanan keuangan dan kredit produktif bagi masyarakat, termasuk yang berada di Gayo Lues. Selain itu, penyertaan modal tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan bank agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
LSM LIRA Soroti Kurangnya Transparansi
Meski pemerintah daerah menyatakan bahwa penyertaan modal telah dilaksanakan sesuai prosedur, LSM LIRA menilai bahwa informasi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami menduga ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal BUMD di Kabupaten Gayo Lues,” kata juru bicara LSM LIRA saat dihubungi media ini.
LSM LIRA mempertanyakan mengapa informasi terkait BUMD penerima penyertaan modal, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengawasannya tidak diumumkan secara terbuka sejak awal. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami ingin tahu bagaimana proses penyertaan itu dilakukan, kepada siapa dana tersebut disalurkan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaannya,” tegas juru bicara tersebut.
Manfaat Penyertaan Modal Belum Terlihat
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait manfaat langsung dari penyertaan modal yang telah dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Padahal, penyertaan modal sejatinya diharapkan memberikan hasil konkret seperti peningkatan dividen bagi daerah, pertumbuhan ekonomi lokal, hingga akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan.
“Seharusnya manfaat dari penyertaan modal ini sudah mulai terlihat, namun tidak ada informasi atau laporan publik mengenai hasil atau capaian dari investasi ini,” kritik LSM LIRA.
Desakan Investigasi oleh Penegak Hukum
LSM LIRA tidak hanya menuntut keterbukaan dan transparansi dari pemerintah daerah, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menyelidiki aliran dana penyertaan modal tersebut.
“Kami meminta agar penegak hukum tidak tinggal diam. Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar juru bicara LIRA.
Menurut LIRA, keterlibatan aparat hukum sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara benar, akuntabel, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Bila ditemukan adanya pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Harapan Masyarakat Gayo Lues
Dengan adanya desakan dan sorotan dari LSM LIRA, masyarakat Kabupaten Gayo Lues berharap agar pemerintah dapat memberikan klarifikasi terbuka, sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan penyertaan modal ke depan. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas anggaran merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami ingin pemerintah jujur, terbuka, dan bertanggung jawab atas setiap rupiah anggaran daerah. Jangan sampai uang rakyat justru menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak amanah,” tutup juru bicara LIRA.
Reporter: J. Porang