GAYO LUES | Laporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Isinya bukan sembarang pengaduan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) DPD Aceh secara terang dan lugas menyampaikan dugaan korupsi yang menggerogoti jantung layanan kesehatan di Kabupaten Gayo Lues. Bukan satu-dua rupiah yang digarong—angka yang tertera dalam dokumen terlampir menyentuh miliaran, dengan dugaan rekayasa, penggelembungan, hingga manipulasi dana kapitasi oleh pejabat di Puskesmas Kota Blangkejeren.
Dalam laporan setebal satu berkas itu, dana kapitasi senilai lebih dari Rp4,5 miliar selama rentang waktu 2021 hingga 2023 diduga kuat diselewengkan dengan ragam siasat koruptif. Nama puskesmas disebut, nama kepala puskesmas pun langsung ditulis. Ada indikasi kuat penggelembungan volume, harga, dan realisasi kegiatan fiktif. Laporan pengadaan yang diduga manipulatif tampil dalam bentuk yang diduga telah “disulap” seolah seluruh kegiatan berjalan sesuai juknis. Di atas meja audit mungkin rapi, tapi dokumen dan keterangan di lapangan berbicara lain—dan GAKORPAN mengantongi cukup banyak untuk menyerahkannya kepada jaksa.
“Semua berkas sudah kami serahkan, lengkap. Ini bukan lagi desas-desus. Ini soal uang negara yang digerogoti dalam situasi di mana rakyat butuh layanan kesehatan yang layak. Kejari Gayo Lues jangan main aman. Ini waktunya dibuka semua kotak pandoranya,” tegas Ketua GAKORPAN, Iskandar Muda, dalam keterangannya kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GAKORPAN tak meminta bijak. GAKORPAN mendesak. Sesuai mandat undang-undang dan intruksi presiden soal pemberantasan korupsi, ini bukan perkara teknis. Ini perkara bagaimana penyalahgunaan dana publik harus dibongkar sampai ke akar. Dan tidak cukup berhenti pada pelaku langsung di lapangan. LSM itu secara tegas menuntut Kejari Gayo Lues tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal korupsi, tetapi juga membongkar potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir dari dana yang digelapkan.
“Aset para pelaku harus dilacak! Harus dibekukan! Ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang administratif. Ada alur uang yang harus dibuka dan ditelusuri. Kami minta Kejari Gayo Lues buka transaksi keuangannya, seret semua yang menikmati aliran hasil korupsi ini. Usut TPPU-nya juga!” seru Iskandar lagi dengan nada lantang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., saat dihubungi melalui sambungan seluler pada 8 Januari 2026, memang membenarkan laporan telah diterima. Ia menyebut berkas pengaduan sudah masuk ke bidang tindak pidana khusus dan sedang dalam tahap telaah awal. GAKORPAN menanggapi ini dengan harapan sekaligus sinisme. “Jangan hanya telaah. Bertindaklah! Masyarakat sudah muak dengan pejabat yang merasa tak tersentuh hukum,” kata Iskandar.
Modus-modus yang dilaporkan bukanlah hal baru dalam dunia korupsi layanan publik. Tapi yang membuatnya tragis adalah pelakunya berada dalam sistem yang seharusnya melayani kesehatan masyarakat paling bawah. Ketika dana kapitasi yang mestinya menjadi tulang punggung puskesmas diselewengkan untuk kepentingan pribadi, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum—itu adalah pengkhianatan sosial.
Dengan laporan ini, GAKORPAN menaruh tanggung jawab besar di pundak Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Jika laporan ini hanya berakhir di rak berdebu tanpa tindakan yang konkret, maka bisa dipastikan itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Korupsi di sektor kesehatan bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana aparat negara mempermainkan nyawa rakyat dengan menjarah hak atas pelayanan medis yang bersih dan memadai.
“Kalau hari ini Kejari tidak serius mengusut, maka kami anggap diamnya sebagai bentuk pembiaran. Tanggung jawab moral dan hukum hari ini ada di tangan Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Jangan kompromi, bongkar habis, usut korupsi dan TPPU-nya sekaligus!” pungkas Iskandar.
Kini, semua mata menatap tajam ke arah lembaga hukum di Blangkejeren. Langkah apa yang akan diambil? Membidik tuntas atau membungkam perlahan? Waktu dan keberanian hukum akan menjawab. (TIM)






































