KPT BNA Ambil Sumpah 16 orang Advokat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 03:39 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh 19/11/2024 | Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh melakukan pengambilan sumpah terhadap 16 orang Advokat di Pengadilan Tinggi yang beralamat sementara di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, 19 November 2024.

Para Advokat yang diambil sumpah kali ini berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sebanyak 13 orang dan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) sebanyak 3 orang. Info yang kami terima dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Aiyub, SH, bahwa hingga November 2024, KPT telah melantik sebanyak 117 orang Advokat dari berbagai organisasi pengacara.

Acara yang khidmat tersebut disaksikan secara resmi oleh Panitera, Ramdhani, SH, MH dan Panitera Muda Hukum, Aiyub, SH. Selain para saksi, turut pula dihadiri oleh Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin, Ibu-Ibu Dharmayukti Karini, serta para kerabat keluarga para Advokat yang diambil sumpah dan lantik.

Dalam arahannya Dr Suharjono, KPT BNA, menyampaikan bahwa para Advokat adalah para pejuang untuk menegakkan hukum dan keadilan. “Karena itu, anda semua harus juga memelihara dan meningkatkan integritas. Harus jujur, harus objektif, harus mengedepankan alat-alat bukti dan barang bukti, semua itu harus berdasarkan pada hukum acara”, nasehat KPT yang sudah puluhan tahun berdinas sebagai hakim.

Para Advokat harus mencermati penerapan Hukum Acara, baik yang dilaksanakan oleh Polisi, Jaksa, maupun Hakim. Advokat perlu mengikuti dan juga mengawasi penerapan hukum acara, sehingga semua upaya penegakan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata termasuk hukum-hukum lainnya mesti dilakukan dengan proses acara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Saya meminta kepada semua para Advokat yang baru dilantik ini supaya terus meningkatkan pengetahuan dan ilmunya agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum. Perlu juga anda perkuat kemampuan anda terkait penggunaan teknologi informasi karena hampir semua informasi dijajaran Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis aplikasi. Jadi kalau anda tidak menguasai kemampuan IT maka anda akan tertinggal informasi”, pungkas Suharjono.

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”
Lindungi Anak dari Eksploitasi, Seruan SWI Aceh di Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
Ruang Media Center DPRA Terbakar, Korsleting AC Diduga Jadi Pemicu
Kebakaran di Dekat RS Pendidikan USK Banda Aceh Picu Kepanikan Warga, Diduga Berasal dari POM Mini
Kapolda Aceh Desak Penegakan Hukum Maksimal terhadap Narkoba: Dorong Vonis Mati dan Pemutusan Aliran Dana untuk Efek Jera Nyata
Kapolda Aceh Tegaskan Penerapan TPPU untuk Pengedar Narkoba, 773 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Selama Dua Tahun
Ketum PPA Prof Adjunct Dr. Marniati: Empat Pulau Itu Milik Aceh, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!