slot preparation.lsrs.lu

Konsekuensi Hukum WNI yang Bergabung dengan Militer Asing: Antara Sanksi Kewarganegaraan dan Risiko Keamanan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 02:12 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 7 September 2026 — Pemerintah Indonesia secara tegas menegaskan kembali komitmen terhadap asas kewarganegaraan tunggal yang tidak memberikan ruang bagi warga negara Indonesia untuk memiliki loyalitas ganda, terutama dalam keterlibatan dengan angkatan bersenjata negara lain. Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 23 huruf D dalam undang-undang tersebut, setiap WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas tentara asing tanpa mendapatkan izin tertulis dari Presiden akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Kehilangan status ini bersifat ipso jure atau terjadi demi hukum, karena ikrar sumpah di bawah panji militer asing dianggap sebagai keputusan individual yang memutuskan hubungan hukum kewarganegaraan antara individu tersebut dengan negara.

Fenomena keterlibatan WNI dalam militer asing kembali menjadi sorotan publik pada awal 2026. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang perempuan diaspora asal Tangerang yang tercatat sebagai anggota Army National Guard di Maryland, Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula kasus disersi yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Aceh yang memilih menyeberang ke Rusia untuk menjadi tentara bayaran, yang berujung pada sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini semakin mendesak setelah pemerintah menerima laporan dari otoritas intelijen luar negeri yang mengindikasikan adanya belasan warga negara Indonesia yang terlibat dalam angkatan perang Rusia. Dalam banyak kasus, para WNI tersebut diduga menjadi korban penipuan yang awalnya dijanjikan pekerjaan di sektor sipil, namun faktanya justru dimanfaatkan menjadi tentara bayaran di tengah konflik bersenjata.

Keputusan bergabung dengan militer negara lain bukan sekadar pilihan karir, melainkan langkah krusial yang menghapus seluruh hak legal dan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan di luar negeri, terutama yang berkaitan dengan angkatan bersenjata, karena konsekuensi hukum yang ditimbulkan bersifat permanen dan mengikat. (*)

Berita Terkait

Rumor Kematian Kim Jong Un Terbantahkan Lewat Kemunculan ke Publik
Demo Biaya Hidup di Prancis Berujung Ricuh, Ribuan Ditangkap dan Ratusan Polisi Terluka
Malaysia Desak Isu Kabut Asap Lintas Negara Jadi Agenda Serius di ASEAN
Singapura Layangkan Notifikasi Hukum, Pemerintah Indonesia Fokus Penanganan Karhutla di Lapangan
Ditegur Singapura, Negara Kalah Tegas: Tujuh Korporasi Indonesia Diancam Denda Akibat Ekspor Kabut Asap
Singapura Layangkan Surat kepada Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap Lintas Batas
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes Diplomatik Soal Kabut Asap, Modal Perusahaan Malaysia di Indonesia Ikut Disorot
Karhutla Besar Landa Sumatera dan Kalimantan, Kabut Asap Tebal Selimuti Malaysia dan Singapura

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru