BANDA ACEH, BARA NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui Sekretariat Perwakilan Aceh secara resmi menerima berkas pengaduan dari lima warga terkait belum dibayarkannya honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS Pemilukada. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Sultan Ayatullah, Dedi Hidayat, Hanisah, Nazariah, dan Sultan Maulana Arif.
Berdasarkan dokumen tanda terima berkas aduan yang diterbitkan Komnas HAM RI, laporan tersebut diajukan pada tanggal 19 Juli 2025 dan diterima secara langsung oleh Sekretariat Komnas HAM di Aceh pada 21 Juli 2025. Surat aduan dikategorikan sebagai surat konsultasi dengan nomor agenda 158851.
Perihal aduan menyebutkan secara spesifik keluhan terhadap belum diterimanya honor yang seharusnya menjadi hak para petugas PPS dan sekretariat dalam penyelenggaraan pemilukada. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Dokumen tanda terima ditandatangani oleh Yacub Ubaidillah selaku penerima berkas atas nama Komnas HAM RI. Meski pengaduan tidak disertai dengan agenda audiensi, Komnas HAM menyatakan siap melakukan konsultasi atas laporan tersebut.
Komnas HAM RI mengingatkan bahwa seluruh berkas pengaduan yang diterima merupakan dokumen negara dan tidak dapat diminta kembali. Pihak pelapor juga diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan kepada lembaga tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan penyelenggara pemilu tingkat bawah yang kerap menghadapi kendala administratif, khususnya dalam hal pembayaran honorarium. Permasalahan semacam ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau pemerintah daerah terkait substansi aduan tersebut. Masyarakat berharap agar penyelesaian masalah ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan demi menjaga integritas pelaksanaan Pemilukada serta hak-hak petugas yang telah bekerja. (*)