FPRA Tolak RUU BUMD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:36 WIB

50639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang tengah digodok oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam siaran pers resmi yang disampaikan Ketua Umum FPRA, Muammar, disebutkan bahwa RUU ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip otonomi daerah secara nasional, tetapi juga melanggar kekhususan Aceh yang dijamin secara hukum dan sejarah.

“RUU BUMD membuka celah kontrol pusat yang berlebihan terhadap perusahaan milik daerah. Ini bukan reformasi, tapi regresi birokratik. Terutama untuk Aceh, yang sudah memiliki UU Pemerintahan sendiri, RUU ini adalah bentuk penyamaan yang melanggar akal sehat hukum,” tegas Muammar dalam pernyataan sikap FPRA di Banda Aceh, Selasa (22/7).

FPRA menyoroti bahwa secara nasional, RUU ini justru menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK sudah mengawasi BUMD sektor keuangan seperti bank daerah, Kementerian BUMN menaungi kerjasama usaha antar-BUMD dan BUMN, Kemenkeu memiliki domain dalam penyertaan modal dan dana transfer.

Namun RUU BUMD justru menempatkan Kemendagri sebagai pengendali utama dari pengawasan hingga pengangkatan direksi.

“Itu sudah keluar dari tupoksi Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah, bukan pembina korporasi. Negara ini tidak butuh birokrasi lebih banyak, tapi transparansi dan akuntabilitas yang lebih dalam,” ujar Muammar.

Melanggar Lex Specialis

Dalam konteks Aceh, FPRA menyebut bahwa RUU BUMD secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pasal 166–172 UUPA memberi wewenang penuh kepada Pemerintah Aceh untuk membina dan mengelola BUMD. Sementara itu pada pasal 269 UUPA menyatakan bahwa peraturan nasional yang bertentangan dengan UUPA tidak berlaku di Aceh.

“Kalau pusat ingin menghormati damai Helsinki, maka jangan bikin undang-undang nasional yang menabrak undang-undang kekhususan Aceh. Kalau tidak ada pasal pengecualian Aceh dalam RUU BUMD, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan politik Aceh sekaligus kemunafikan pusat (Jakarta),” lanjut Muammar.

FPRA Desak DPR RI dan Pemerintah Revisi Draf

FPRA mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI agar:

1. Meninjau ulang logika regulasi dalam RUU BUMD, yang berpotensi mematikan profesionalisme BUMD melalui birokratisasi.

2. Mencantumkan pasal pengecualian untuk Aceh sesuai prinsip lex specialis UUPA.

3. Melibatkan daerah-daerah khusus dan akademisi independen dalam proses penyusunan.

FPRA juga memperingatkan bahwa RUU ini tidak hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan ekonomi daerah.

“Aceh memiliki sejarah panjang kemandirian ekonomi dan legitimasi sosial berbasis ulama dan adat. RUU BUMD adalah ancaman terhadap seluruh struktur itu,” ucap Muammar.

Rencana Tito akan mengamputasi kekhususan Aceh akan berdampak terbukanya luka.lama Aceh sekaligus akan menumbuhkan kembali gerakan perlawanan.

“Ini bukan mengancam, tetapi kami sudah muak dengan sikap pusat yang kerap menodai perjanjian suci MoU Helsinki”, tegas Muammar.

Karena FPRA mendesak Prabowo agar mencopot Tito Karnavian yang selalu membuat gaduh dan memiliki niat merusak kedamaian di Aceh.

“Tito, beberapa waktu lalu membuat kegaduhan dengan kesalahan terkait 4 pulau di wilayah Aceh sekarang ingin mencaplok BUMD melalui RUU BUMD”, Presiden Prabowo sebaiknya segera mengevaluasi kabinetnya, terutama Tito Karnavian”, lanjut Muammar.

Terakhir, FPRA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, Ormas, ulama, akademisi, mahasiswa, dan aktivis masyarakat sipil untuk bersiap mengawal penolakan ini baik secara politik maupun konstitusional.

“Jika perlu, kami akan menggugat RUU ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami tidak akan diam ketika hak kami dirampas dengan dalih regulasi,” tutup Muammar.

Berita Terkait

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh
Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat
Yahdi Hasan Ramud Apresiasi Polres Aceh Tenggara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi Melalui Latihan Menembak Bersama
Polemik JKA, Jangan Masyarakat yang Dikorbankan, Efisiensi Harus Menyasar Birokrasi, Mualem Jangan Mau Disetir!
Mantan Pandam IM : JKA Harus Diselamatkan, Bukan Dilemahkan
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB