Kisruh Berakhir Damai, Persiraja Kembali Milik Dek Gam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:18 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Status kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh saat ini sah kembali menjadi milik H. Nazaruddin Dek Gam. Kepastian itu setelah Zulfikar SBY mengembalikan seluruh saham ke Dek Gam.
“Untuk hari ini kami menyampaikan telah dilakukan perdamaian atas permintaan saudara Zulfikar kepada klien kami (Dek Gam),” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli dalam konferensi pers bersama wartawan di Costa Cafee, Lampineung, Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).
Zulkifli menyampaikan, dalam perdamaian tersebut Zulfikar juga telah menyepakati dan memenuhi seluruh syarat yang diminta, salah satunya mengembalikan 840 lembar saham Persiraja kepada pemilik lama, Dek Gam.
Tidak hanya itu, dalam kesepakatan itu juga disebutkan, Zulfikar juga siap bertanggungjawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi selama dirinya menjadi presiden Persiraja. “Segala sesuatu bentuk utang-piutang yang timbul pada masa Zulfikar, menjadi tanggung jawab pribadinya sepenuhnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Zulkifli, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mencabut seluruh bentuk laporan terhadap Zulfikar yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. “Terkait dengan laporan polisi terkait kasus tersebut dalam beberapa waktu ke depan akan kami cabut, begitu juga dengan perkara perdatanya,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya Zulfikar membeli klub tersebut pada Nazaruddin Dek Gam. Namun, Zulfikar tidak mampu melunasi seluruh saham yang dibeli itu. Dimana, Zulfikar baru membayar Rp 350 juta kepada Dek Gam dari harga beli Rp1 miliar.
Selebihnya, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada Dek Gam. Cek itu merupakan sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar R 650 juta. Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di notaris. Dimana salah satu poin dalam perjanjian itu adalah batas pembayaran sisa pembelian saham Persiraja akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022.
Namun, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp650 juta. Semenjak jatuh tempo 22 November 2022 sampai dengan 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke Dek Gam tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.
Kemudian, Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja itu. Namun, Zulfikar tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan Persiraja.
Selanjutnya, Dek Gam kemudian menempuh jalur hukum melaporkan Zulfikar ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diserahkan itu. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.
Tak sampai disitu, Dek Gam melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan proses hingga Persiraja kembali menjadi milik kliennya itu berjalan dengan lancar. Dimana, Zulfikar sepakat Persiraja dikembalikan kepada Dek Gam.
“Alhamdulilah apa yang diharapkan pecinta sepak bola Aceh agar Persiraja kembali ke tangan Dek Gam sudah terwujud,” kata Askhalani didampingin Zulkifli dan mantan Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani dalam jumpa pers di Costa Cafe.
Askhalani menjelaskan kliennya akan mencabut laporan polisi setelah Zulfikar mengambalikan Persiraja kepada kliennya. “Laporan akan segera dicabut,” jelasnya.
Askhalani mengatakan dalam perjanjian perdamaian di notaris, ada sejumlah pasal yang dicantumkan, salah satunya adalah soal pengembalian seluruh saham dari pihak pertama yaitu Zulfikar kepada pihak kedua Dek Gam.
“Pengembalian dan penyerahan saham tanpa syarat apapun. Kemudian utang-piutang yang timbul masa pengurus pihak pertama menjadi tanggung jawab pihak pertama,” ungkap Askhalani.
Kemudian pasal lainnya, kata Askhalani, pihak kedua berkewajiban untuk mencabut gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta mencabut laporan pidana di Polresta Banda Aceh soal cek kosong. “Ada enam pasal yang tercantum dalam perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Zulfikar,” jelas Askhalani.
Sementara, Zulkifli mengungkapkan proses perdamaian itu berlangsung setelah adanya pertemuan antara Kuasa Hukum Zulfikar dengan Kuasa Hukum Dek Gam. “Perdamaian ini setelah adanya pertemuan kuasa hukum kedua belah pihak,” jelasnya.
Dimana, selanjutnya dilakukan dibahas berbagai syarat soal perdamaian itu hingga keluar surat perjanjian perdamaian di bawah notaris. “Sekarang seluruh saham Persiraja sudah sah milik Dek Gam,” tegas Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan proses hingga berakhirnya perdamaian ini berlangsung selama dua minggu ini. “Perjanjian perdamaian ini muncul berkat kuasa hukum Zulfikar yang terus membangun komunikasi dengan kami,” jelasnya. (IP)

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan: Alwan Samri Berikan Mandat kepada Ahmad Farhan Ridwan sebagai PJ. Ketua MPM USM
Propam Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pemulung dan Pengendara, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi
50 Tahun Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh “Mengabdi dan Melayani” 24 Februari 1975-24 Februari 2025
Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas
Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA
BEA CUKAI BANDA ACEH DUKUNG PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
FKIP USM Sukses Gelar Yudisium, 46 Lulusan Siap Masuk Dunia Profesional
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 22:36 WIB

Serah Terima Jabatan: Alwan Samri Berikan Mandat kepada Ahmad Farhan Ridwan sebagai PJ. Ketua MPM USM

Senin, 3 Maret 2025 - 19:51 WIB

Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi

Senin, 3 Maret 2025 - 14:46 WIB

50 Tahun Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh “Mengabdi dan Melayani” 24 Februari 1975-24 Februari 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:15 WIB

Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:13 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

BEA CUKAI BANDA ACEH DUKUNG PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:01 WIB

FKIP USM Sukses Gelar Yudisium, 46 Lulusan Siap Masuk Dunia Profesional

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 WIB

Mengupas Kiprah KPI Aceh: Dari Regulasi hingga Inovasi Penyiaran Lokal

Berita Terbaru