Ketua RADAR Aceh Menyayangkan Sikap DPP PKB Menggandakan SK Penetapan Calon Bupati PIJAY

HW

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:10 WIB

503,423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua RADAR Aceh (Hawanis)

baranewsaceh.co Pidie Jaya – Said Mulyadi menunjukkan keterkejutan dan kekecewaannya terhadap sikap partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar. Kekecewaan ini terkait dengan keputusan DPP PKB yang menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati Pidie Jaya. Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan karena dianggap tidak sesuai dengan harapan atau prosedur yang diinginkan.

Pada 6 Juni 2024, saat Said Mulyadi menerima surat penugasan untuk melakukan sosialisasi. Kemudian, pada 5 Juli 2024, Said Mulyadi dikukuhkan sebagai calon resmi PKB dengan surat bernomor 30044/01/DPP/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi muncul ketika pada 24 Juli 2024, diterbitkan surat penetapan kedua bernomor 32697/01/DPP/2024 untuk Sibral Malasyi, yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai status resmi Said Mulyadi sebagai calon PKB.

Said Mulyadi menduga bahwa situasi ini adalah bentuk ‘penzaliman’ terhadap dirinya, mengingat adanya ketidakkonsistenan pengurus DPP PKB di Jakarta yang mengakibatkan penerbitan surat penetapan ganda untuk dua calon yang berbeda.

Ketua RADAR Aceh, Hawanis, menilai keputusan menggandakan SK penetapan calon bupati Pidie Jaya sebagai bentuk pengkhianatan yang berpotensi merusak citra PKB di Aceh. Ia menegaskan, “PKB adalah partai besar, seharusnya tidak terjadi kecerobohan seperti ini.”

Hawanis sepakat dan mendukung penuh tim calon bupati dan wakil bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi dan Saiful Anwar untuk mengambil langkah hukum yang konkret guna memberikan efek jera pada DPP PKB serta akan menuntut segala biaya kerugian yang telah disepakati.

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Call Center 110 Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Meureudu
Abua Muda: Dari Tripoli ke Nanggroe Aceh, Sekjen Partai Aceh yang Ditempa Bara Perjuangan dan Menjadi Penjaga Damai
Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi
Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil
Dayah madinatuddiniah Miftahussalam Trienggadeng Kukuhkan Dewan Guru Angkatan Pertama
Cemburu Siaran Langsung TikTok, Suami di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Istri
Bupati Pidie Jaya Tegas Dukung Program Strategi Nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Amankan 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireun

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru