Foto: Ketua RADAR Aceh (Hawanis)
baranewsaceh.co Pidie Jaya – Said Mulyadi menunjukkan keterkejutan dan kekecewaannya terhadap sikap partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar. Kekecewaan ini terkait dengan keputusan DPP PKB yang menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati Pidie Jaya. Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan karena dianggap tidak sesuai dengan harapan atau prosedur yang diinginkan.
Pada 6 Juni 2024, saat Said Mulyadi menerima surat penugasan untuk melakukan sosialisasi. Kemudian, pada 5 Juli 2024, Said Mulyadi dikukuhkan sebagai calon resmi PKB dengan surat bernomor 30044/01/DPP/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid.
Kontroversi muncul ketika pada 24 Juli 2024, diterbitkan surat penetapan kedua bernomor 32697/01/DPP/2024 untuk Sibral Malasyi, yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai status resmi Said Mulyadi sebagai calon PKB.
Said Mulyadi menduga bahwa situasi ini adalah bentuk ‘penzaliman’ terhadap dirinya, mengingat adanya ketidakkonsistenan pengurus DPP PKB di Jakarta yang mengakibatkan penerbitan surat penetapan ganda untuk dua calon yang berbeda.
Ketua RADAR Aceh, Hawanis, menilai keputusan menggandakan SK penetapan calon bupati Pidie Jaya sebagai bentuk pengkhianatan yang berpotensi merusak citra PKB di Aceh. Ia menegaskan, “PKB adalah partai besar, seharusnya tidak terjadi kecerobohan seperti ini.”
Hawanis sepakat dan mendukung penuh tim calon bupati dan wakil bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi dan Saiful Anwar untuk mengambil langkah hukum yang konkret guna memberikan efek jera pada DPP PKB serta akan menuntut segala biaya kerugian yang telah disepakati.