ACEH SELATAN | Perbedaan memahami syarat dan prosedur menjadi keanggotaan MPU muncul karena pihak Muhammadiyah yang diwakili oleh Rusdi Kurnia. M.Pd dan Pemudanya oleh Rahmat Kurniadi, SH yang gagal paham akan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama,
Tedapat pada paragraf ke 5 dari pasal 14 sampai dengan pasal 17. Tidak membatasi ormas manapun untuk ikut sebagai keanggotaan MPU Aceh baik Kabupaten Kota, namun malahan memberikan peluang dan sangat terbuka bagi kader ormas manapun untuk masuk dan berkontribusi sesuai kompetensi keilmuan yang disyaratkan dalam Qanun Aceh Tersebut.
Kata Tgk. Mujiburrahman
” Pada dasarnya regulasi ini justru membuka peluang bagi siapapun yang memiliki berkompetensi tanpa memberikan sekat pada ormas manapun, jadi saya harap jangan ada ormas yang gagal paham, jeli lah menelaah regulasi yang ada.
Agar debat kusir ini tidak berlanjut sebaiknya dihentikan saja Ungkapannya. Tgk Muji yang merupakan ketua alumni PKU
untuk membangun Selatan maju dan produktif justru mari membahas subtansi dari pada debat yang berujung.
Kami Alumni Pendidikan Kader Ulama lebih layak untuk join terlebih dahulu sesuai kompetensi yang unggul dari kader kader alumni.
Jika agar lebih maju dan Produktif kader ulama Aceh Selatan yang berjumlah lebih dari 1000 anggota alumni kader ulama juga bisa didistribusikan untuk mengisi MAA dan MPD.
Kader ulama dan kalangan Dayah justru juga harus diwakilkan dalam lembaga seperti Majelis Adat Aceh ( MAA ) harus masuk unsur kalangan Agamawan. Sebab ulama adalah garis terdepan dalam membangun adat kebudayaan di Aceh baik dulu masa gemilang Aceh dan sekarang.
Bak kata pepatah Indatu Aceh
“Hukom Bak Syiah Kuala, Adat Bak Poe Teumereuhom
Adat Ngon Hukum Lage dzat dengan sifeut”
Adat Budaya Harus selalu beringan Dengan agamawan.
Justru MAA Aceh Selatan harus ada orang pesantren agar ter arah sebab sekarang rentan terjadi pada adat pertunangan di Aceh melanggar Syariat Dengan menggabungkan laki dan perempuan. Bahkan mirisnya lagi sampai bersentuhan tangan.
Ini terjadi di Aceh Selatan karena dalam unsur Majelis Adat Aceh ( MAA ) Aceh Selatan Absen dari Unsur Agamawan. MPD juga bagi kader ulama yang memiliki kualifikasi pendidikan formal S1 S2 dan S3. Jangan dikira. Kami santri semua tidak ada pendidikan Formal
Tgk. Muji Berharap agar MPU MAA, Serta MPD Aceh Selatan dapat bekerja dalam memajukan dan memproduktifkan Aceh Selatan dalam Agama, Pendidikan dan Budaya yang kini sudah mulai Rusak dan dekadasi moral yang rentan terjadi