Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:07 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

PERSOALAN damai Aceh kembali terusik, setelah mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, berisi tentang kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, adalah masuk dalam wilayah provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut bagi rakyat Aceh bak petir disiang bolong dan dipandang pemerintah pusat, tidak memahami suasana kebatinan rakyat Aceh, menyangkut soal territorial Aceh yang diyakini oleh rakyat aceh sebagai tanah Indatu.

Reaksi rakyat Aceh atas keputusan Mendagri, tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi batas wilayah provinsi atau soal rebutan kekayaan alam yang ada di 4 pulau tersebut, tetapi telah menggugah memori kolektif masa lalu Aceh, karena kerapkali mendapat perlakuan tidak adil oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas wilayah Aceh. Dalam perspektif sejarah, Kerajaan Aceh Darussalam mengalami masa kejayaan di era kepemimpinan Sultan Iskandar Muda dan memiliki hubungan yang luas dengan kerajaan-kerajaan disekitarnya hingga ke eropa. Kerajaan Aceh Darussalam mengklaim sebagai wilayah berdaulat yang diakui oleh kerajaan besar di wilayah melayu hingga eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan cara pandang antara Pemerintah Pusat dengan Aceh dalam melihat latar belakang konflik Aceh, kerap menjadi pemicu kerawanan terhadap kesepakatan damai Aceh yang ditanda tangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Terlebih lagi persoalan damai Aceh difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang didirikan oleh Martti Ahtisaari mantan presiden Finlandia, masih menyisakan benih perlawanan separatism di luar negeri. Mengingat tetap eksisnya organisasi perlawanan kemerdekaan Aceh dengan nama Atjeh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), dipimpin oleh ketua Presidium ASNLF Ariffadhillah berkedudukan di Jerman. Dalam sidang Presidium UNPO ke 17 yang berlangsung di Munich, Jerman 27 – 29 Juni 2014, dengan suara mayoritas seluruh anggota Presidum Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) menerima permohonan Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) untuk kembali menjadi anggota tetap. Status anggota tetap ASNLF dalam UNPO, ditandatangani oleh Sekretaris Jendral UNPO Marino Busdachin .

Terkait melihat latar belakang konflik Aceh, kiranya pemerintah pusat perlu memahami sisi pandang sejarah Aceh yang diklaim oleh tokoh sentral perlawanan Aceh Hasan Tiro. Mungkin hanya sedikit orang yang mengetahui tentang landasan ideology Hasan Tiro, dalam memperjuangkan kemerdekaan Aceh, dikenal dengan nama “successor states” (negara sambungan). Oleh sebab itu Hasan Tiro, selalu mempedomani perjuangannya memerangi Indonesia, adalah bukan semata-mata sebagai perlawanan separatime atau sebagai perjuangan untuk memisahkan diri dari republik Indonesia, tetapi perjuangan untuk menentukan nasib sendiri sebagai negara Aceh berdaulat.

Hal ikhwal tuntunan kedaulatan Aceh, berawal pada tanggal 25 Desember 1873, Belanda dibawah pimpinan Jenderal Van Swieten melakukan serangan kedua terhadap Aceh, kemudian belanda mengklaim telah menganeksasi Aceh dan memasukannya ke dalam wilayah Hindia Belanda alias Indonesia. Hal inilah menurut Hasan Tiro dituding, telah melanggar hukum internasional dan hukum dekolonisasi PBB, sebagaimana tertuang dalam Keputusan PBB 1514-XV:
a) Kedaulatan atas wilayah-wilayah jajahan ada dalam tangan penduduk wilayah itu sendiri, bukan dalam tangan penjajah atau pemerintahan asing.
b) Kedaulatan atas setiap tanah jajahan tidak boleh diserahkan oleh penjajah kepada penguasa yang lain.
c) Semua kekuasaan wajib dikembalikan oleh penjajah kepada bangsa asli.

Terkait dengan Successor State sebagai landasan ideology perjuangan Hasan Tiro menjadi jelas, bahwa gerakan perlawanan Aceh merdeka, menuntut dikembalikannya wilayah Aceh yang berdaulat, sebelum Indonesia menjadi sebagai negara berdaulat, melalui mekanisme negara sambungan yang sudah dipersiapkan oleh Hasan Tiro dalam bentuk monarki yang dipimpin oleh kepala negara dengan nama Wali Nanggroe. Mencermati persoalan konflik Aceh, sesungguhnya dapat diibaratkan telur diujung tanduk, karena memiliki potensi kerawanan yang amat tinggi. Oleh sebab itu, perlu mendapat apresiasi yang tinggi kepada Muzakir Manaf dan elite GAM yang dengan jiwa besar menerima skema perdamaian Aceh dalam koridor NKRI. Lebih dari pada itu, pemerintah pusat dipandang perlu mempertimbangkan, untuk menganugrahkan bintang jasa atau predikat pahlawan nasional atas jasa-jasa Muzakir Manaf, dalam mempertahankan keutuhan kedaulatan Indonesia.

Berita Terkait

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru