JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana untuk permohonan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Perkara ini diajukan oleh dua warga sipil, Eva Meliani br Pasaribu dan Lenny Damanik, yang merupakan keluarga dari korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia. Keduanya menggugat ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menurut mereka membuka ruang impunitas terhadap pelaku kekerasan yang berasal dari institusi militer.
Permohonan ini secara khusus mempersoalkan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 dalam undang-undang tersebut. Para pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal dimaksud memberikan yurisdiksi penuh kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI, termasuk dalam perkara tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil. Hal itu dinilai mencederai prinsip keadilan yang setara dan menempatkan anggota militer di atas hukum yang berlaku umum bagi warga sipil.
Dalam permohonannya, Eva Meliani br Pasaribu adalah anak dari almarhum Rico Sampurna Pasaribu, seorang wartawan yang meninggal dunia dalam peristiwa yang melibatkan anggota TNI. Sementara Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, korban dalam kasus kekerasan serupa. Keduanya menyatakan bahwa peradilan militer yang bersifat tertutup dan tidak transparan telah menghadirkan ketidakadilan dan merampas hak keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan serta keadilan hukum yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra dan Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa peradilan militer selama ini cenderung menjatuhkan vonis yang ringan terhadap pelaku dari kalangan militer, terutama jika pelanggaran dilakukan di luar tugas kedinasan. Mereka menyoroti bahwa pemrosesan kasus oleh institusi militer justru menimbulkan persepsi impunitas dan memperlemah semangat supremasi hukum sipil. Menurut kuasa hukum, pemisahan yurisdiksi untuk perkara pidana umum yang melibatkan TNI semestinya dilakukan oleh pengadilan umum, guna menjamin akuntabilitas dan kontrol publik.
“Adanya yurisdiksi militer terhadap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI telah menciptakan perlakuan hukum yang berbeda dan tidak setara di mata hukum,” ujar Ibnu Syamsu dalam persidangan.
Lebih lanjut, tim hukum menyampaikan bahwa selama ini sistem peradilan militer sering tidak memfasilitasi partisipasi korban maupun keluarga korban secara penuh dalam proses hukum. Situasi ini dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum serta memberi ruang perlindungan yang berlebihan terhadap pelaku kejahatan hanya karena statusnya sebagai anggota militer.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyatakan pasal-pasal yang diujikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi juga memuat putusan yang dihasilkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan menjadi rujukan dalam reformasi sistem peradilan militer di masa mendatang.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengapresiasi penyusunan permohonan dan argumentasi yang telah disusun. Ia menyarankan agar para pemohon memperkuat dokumen bukti dan uraian fakta yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional secara faktual. Menurutnya, beberapa argumen telah disampaikan secara prinsipil, namun perlu ditunjang dengan data konkret untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon dalam perkara tersebut.
Persidangan ini menjadi bagian dari dorongan kuat masyarakat sipil yang menuntut perlakuan setara di depan hukum, termasuk dalam perkara yang melibatkan institusi pertahanan dan keamanan negara. Wacana reformasi peradilan militer semakin mengemuka, seiring dengan berbagai peristiwa kekerasan yang menimbulkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh militer, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil dalam sistem demokrasi yang menjunjung supremasi hukum. (*)







































