Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan  Tewaskan 5 Orang di Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:30 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa Ardi sahputra pelaku pembunuhan 5 korban meninggal 1 korban luka serius di PN Negeri Kutacane jpu tuntut hukuman Mati. Kamis 22/1/2026..

Sidang terdakwa Ardi sahputra pelaku pembunuhan 5 korban meninggal 1 korban luka serius di PN Negeri Kutacane jpu tuntut hukuman Mati. Kamis 22/1/2026..

Bara News Kutacane 24/1/2026. |  Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni  tuntut terdakwa Ardi sahputra dengan hukuman mati dalam Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban luka serius kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026.

Perkara kasus pembunuhan ini  menjadi sorotan luas di publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang ditimbulkan,mencapai 5 orang meninggal dan satu luka parah, Sabtu (24/01/2026).

Terdakwa Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka serius.

Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda,

Hal ini memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal. Rentetan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Penuntut Umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.di Indonesia.

Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang tinggi.

Atas perbuatannya  JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dengan hukuman   pidana mati,

di jatuhi pidana mati dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan langsung oleh JPU Wahyu Husni di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Perkara ini terus menyita perhatian publik secara luas di Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. (skd. )

 

Berita Terkait

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Oknum Kadis Kesehatan Agara Diduga PA Rangkap PPK Sejumlah Proyek dan Kegiatan
DPRK Aceh Tenggara Segera Panggil Kadinsos dan Kepala Panti Terkait Dugaan Pungli Dana Anak Yatim
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
LSM TIPIKOR  “Pinjam meminjam Keuangan antar Unit dan OPD Tidak di kenal dan Melawan Hukum”.
Oknum Kadis Sosial   Mengaku ” Pinjam ” Uang Panti Asuhan Tunas Murni Agara.
Empat Pelaku Maisir Dicambuk di Kutacane, Kejari Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam
Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru