Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Impor Gula

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:29 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025. Hari ini persidangan atas dugaan korupsi importir gula dengan Tom Lembong sebagai terdakwa di gelar. Adapun berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Pada persidangan dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tom Lembong dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atas impor gula pada Tahun 2015-2016. Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta. Hal itu, kata jaksa, dilakukan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.

JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina
Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite
Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap
Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 02:55 WIB

Permudah Penyaluran Korban Konflik, Mualem Launching Aplikasi e-Proposal BRA

Rabu, 9 April 2025 - 01:18 WIB

Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh

Rabu, 9 April 2025 - 00:44 WIB

Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh

Rabu, 9 April 2025 - 00:08 WIB

Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah Raih Penghargaan Kepala BNNP Berprestasi atas Keberhasilan Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh

Senin, 7 April 2025 - 02:20 WIB

Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Senin, 7 April 2025 - 02:06 WIB

Rasionalisasi APBA TA 2025, Bukti Kepedulian Mualem terhadap Kesulitan Rakyat

Senin, 7 April 2025 - 00:57 WIB

Tokoh Muda Peureulak, Riski Maulizar, Resmi Nahkodai DPD PPA Aceh Timur

Minggu, 6 April 2025 - 00:16 WIB

TTI Desak Kepala BPJN Aceh bersikap Tegas terhadap Rekanan Pembangunan Jalan dan Jembatan Geumpang – Pameu

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bingung Cara Jual Hasil Panen Padi ke Bulog?, Begini Caranya

Rabu, 9 Apr 2025 - 18:36 WIB

ACEH TENGGARA

Lakukan Inspeksi Mendadak, Bupati Tegaskan Kedisiplinan

Rabu, 9 Apr 2025 - 17:04 WIB

BENER MERIAH

Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Rabu, 9 Apr 2025 - 14:06 WIB

Irwan Viria, S.Pd bersama Dekan FKIP USM Dr. Jalaluddin, M.Pd (dok Humas USM)

NAGAN RAYA

Guru dan Pengusaha, Kisah Sukses Irwan Viria Alumni FKIP USM

Rabu, 9 Apr 2025 - 13:11 WIB