Opini
Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
Aceh sedang berdiri di persimpangan sejarahnya sendiri. Di satu sisi, banjir dan longsor berulang menyapu kampung-kampung, merendam sawah, memaksa ribuan warga mengungsi. Di sisi lain, dalam waktu kurang dari setahun, sekitar 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit dengan luas konsesi mencapai kurang lebih 45.000 hektare. Angka-angka itu bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah hamparan hutan, aliran sungai, dan ruang hidup rakyat yang berubah status menjadi wilayah eksploitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik mencatat penerbitan izin-izin tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Safrizal ZA dan berlanjut di era Gubernur Muzakir Manaf. Secara formal, kebijakan itu mungkin memenuhi prosedur. Namun, di tengah realitas sosial Aceh hari ini, kemiskinan yang masih berada di kisaran 14–15 persen dan ribuan warga terdampak bencana hidrometeorologi sepanjang 2024–2025. Pertanyaan publik menjadi sangat mendasar, di pihak mana sesungguhnya pemerintah berdiri?
Aceh bukan sekadar daerah administratif. Ia memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberi ruang otonomi luas dalam mengelola sumber daya alamnya. Kekhususan itu seharusnya menjadi tameng bagi rakyat, bukan karpet merah bagi investor yang datang dengan janji pertumbuhan ekonomi. Jika kewenangan pusat dalam pertambangan diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, maka Aceh semestinya tetap berani menegaskan kepentingan ekologis dan sosialnya.
Banjir bandang bukan lagi peristiwa langka. Ia datang hampir setiap musim hujan, menghantam wilayah yang sebagian hulunya terus mengalami perubahan tutupan lahan. Kajian lingkungan telah lama menjelaskan hubungan antara deforestasi, degradasi daerah aliran sungai, dan meningkatnya risiko bencana. Ketika izin tambang meluas, kekhawatiran itu menjadi masuk akal. Rakyat melihat korelasi, meski mungkin pemerintah melihatnya sebagai kebetulan.
Masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya izin. Masalahnya adalah momentum dan sensitivitas. Saat rakyat berjuang menyelamatkan diri dari banjir, keputusan memperluas konsesi tambang terasa seperti ironi yang menyakitkan. Lebih menyakitkan lagi jika manfaat ekonomi yang dijanjikan belum nyata terasa dalam bentuk turunnya kemiskinan atau meningkatnya kesejahteraan desa-desa di sekitar tambang.
Aceh memiliki sejarah panjang tentang kepemimpinan yang berpihak. Pada masa kesultanan, tanah ini menjadi pusat perdagangan dan intelektual karena pemimpinnya mampu memadukan kekuatan ekonomi dengan keadilan sosial. Dalam falsafah Aceh dikenal ungkapan “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”(hukum dan adat tak terpisahkan seperti zat dan sifat). Artinya, legalitas formal harus selalu berjalan seiring dengan rasa keadilan.
Dalam perspektif Islam yang menjadi ruh masyarakat Aceh, kepemimpinan adalah amanah. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Kebijakan yang menyangkut tanah, hutan, dan air bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga akan dipertanyakan di hadapan Allah SWT. Tanah indatu bukan komoditas biasa; ia adalah titipan generasi terdahulu untuk generasi mendatang.
Karena itu, ketika suara-suara kritik muncul, ia tidak patut disederhanakan sebagai sikap anti-investasi. Rakyat tidak alergi pada pembangunan. Mereka menuntut pembangunan yang adil, transparan, dan tidak menambah daftar panjang bencana ekologis. Mereka menginginkan tata kelola pertambangan yang benar-benar berpihak pada masyarakat lokal, membuka ruang partisipasi, dan memastikan daya dukung lingkungan tidak dilampaui.
Aceh sudah terlalu sering membayar mahal harga dari kebijakan yang tidak berpijak pada realitas sosialnya. Tsunami 2004 menjadi pelajaran tentang rapuhnya manusia di hadapan alam. Jangan sampai kebijakan hari ini mempercepat kerapuhan itu melalui eksploitasi yang abai terhadap keseimbangan.
Rakyat Aceh mungkin lama bersabar. Namun kesabaran bukan berarti persetujuan. Dalam kultur Aceh, diam bisa berarti menahan diri sebelum bersuara lantang. Dan ketika suara itu keluar, ia biasanya lahir dari luka yang tak lagi bisa ditampung.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan keberanian mengevaluasi. Jika izin-izin itu benar membawa kemaslahatan, buktikan dengan data yang transparan dan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Jika ada risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga, jangan ragu meninjau ulang.
Aceh tidak kekurangan sumber daya. Yang kerap kurang adalah keberpihakan dan tata kelola yang amanah. Di atas tanah yang kaya ini, rakyat hanya meminta satu hal sederhana, jangan jadikan tambang berdiri di atas luka mereka.






































