Inspektorat Aceh Gandeng JPN Kejati Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:53 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.

Hal ini disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam Rahmad Azhar dalam acara penandatanganan kerjasama antara Inspektorat Pemerintah Aceh dengan Kejati Aceh, bertempat di Aula Inspektorat Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Selasa 12 September 2023.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain,” ujar Asdatun Rahmad Azhar.

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya meningkatkan kualitas tugas-tugas Inspektorat Aceh.

Baca Juga :  Ketua umum LSM SPA menolak Achmad Marzuki untuk menyambung jabatan PJ gubernur Aceh

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini akan membantu Inspektorat Aceh dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Inspektorat Aceh.

“Kerjasama ini merupakan langkah preventif yang akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam melakukan upaya penagihan terhadap temuan-temuan yang bersifat kerugian negara. Dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas umum pemerintah Aceh,” ujar Jamaluddin.

Kepala Inspektorat Aceh berharap dengan kerjasama ini akan mempercepat proses tindaklanjut terhadap temuan-temuan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

“Selain tindaklanjut, kita bisa meminta pendamping hukum meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap tugas -tugas kita mengawal pembangunan di Provinsi Aceh,” tuturnya. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal
PUSDA: Aminullah Usman Sosok yang Selalu Peduli Terhadap Anak Muda
Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light
Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab
Jumat Berkah, Aceh Bergerak Bahas Perkembangan Ekonomi Kreatif Aceh
Pengurus ICMI Aceh Diminta Banyak Ingat Kematian, Harta Tidak Dibawa Mati
Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:23 WIB

Jenazah Korban Penembakan OPM Berhasil di Evakuasi Apkam Gabungan TNI-Polri

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:21 WIB

Operasi TNI dan Polri Berhasil Amankan Distrik Homeyo Intan Jaya dari Serangan OPM

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:15 WIB

KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:11 WIB

KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:08 WIB

Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:18 WIB

Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:23 WIB

Perkuat Sinergi TNI AD Dan MPR, Kasad Terima Kunjungan Ketua MPR RI

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:30 WIB

Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

Berita Terbaru