Sabang, 31 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Aceh, melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan, ketiga WNA tersebut berinisial CTY, LZX, dan WPH melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki. “Mereka berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Muchsin melalui keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Ketiga WN Malaysia tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan Pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata dan sosial budaya, namun diduga bekerja sebagai instruktur selam di daerah Sabang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menegaskan pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sabang.
“Kolaborasi dan sinergi yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait, khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang, sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” ujar Ibnu.(*)