Gubernur Aceh Layangkan Teguran Resmi ke PT. Kencana Hijau Binalestari: Diduga Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Diberi Tenggat 30 Hari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:09 WIB

50815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |  Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf secara resmi mengirimkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Binalestari, perusahaan pengelola pabrik pengolahan getah pinus yang beroperasi di wilayah Aceh. Surat bernomor 500.4/4737 yang bersifat “Segera” itu menyoroti hasil temuan pelanggaran administrasi lingkungan hidup dari hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh.

Verifikasi tersebut dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni pada tanggal 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim terpadu terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai serius dan berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan serta ketertiban administratif perizinan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi surat tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari telah melakukan pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian terhadap sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun temuan penting yang menjadi dasar teguran ini meliputi:

  1. Tidak Memenuhi Ketentuan Teknis Cerobong Emisi Boiler
    Perusahaan dinilai belum melengkapi atau memenuhi standar teknis terkait sistem cerobong emisi dari unit boiler yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini berisiko tinggi terhadap pencemaran udara jika tidak segera ditindaklanjuti.

  2. Tidak Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
    Kewajiban pelaporan LKPM sebagai bentuk transparansi kegiatan investasi dan perkembangan usaha tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, yang merupakan pelanggaran administratif terhadap ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  3. Belum Menghapus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Duplikatif
    Ditemukan bahwa perusahaan memiliki klasifikasi KBLI yang tumpang tindih, yang dapat menyebabkan ketidakjelasan ruang lingkup izin usaha serta potensi pelanggaran hukum apabila digunakan secara tidak semestinya.

Atas dasar temuan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf memberikan ultimatum kepada perusahaan untuk segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diberi waktu selama 30 hari terhitung sejak surat diterima untuk menyelesaikan seluruh perbaikan administratif dan teknis.

“Demi menjaga integritas pengelolaan lingkungan hidup dan memastikan seluruh kegiatan industri di Aceh berjalan sesuai regulasi, maka tindakan tegas ini harus segera direspons oleh perusahaan,” demikian bunyi penekanan dalam surat resmi tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang di tingkat nasional dan daerah, yaitu:

  1. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia;

  2. Bupati Gayo Lues;

  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh;

  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Tembusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga menjadi perhatian otoritas pusat, termasuk kementerian lingkungan hidup di Jakarta.

Sikap tegas Pemerintah Aceh ini merupakan bentuk penegakan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan pelestarian lingkungan hidup sebagai pilar utama. Terlebih dalam konteks kawasan Aceh yang memiliki banyak kawasan hutan lindung, ekosistem gambut, serta biodiversitas penting, semua aktivitas industri diharapkan berjalan dengan memperhatikan tanggung jawab ekologis dan hukum.

Pengamat lingkungan menilai bahwa langkah Gubernur Aceh ini patut diapresiasi. “Ini adalah bentuk keberanian dan kepemimpinan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Perusahaan harus sadar bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh mengabaikan dampak ekologis dan kewajiban administratifnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari. Namun masyarakat sipil dan aktivis lingkungan di Aceh berharap teguran ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dengan sanksi administratif hingga penghentian izin jika perusahaan tetap abai.

Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pemantauan lapangan dan membangun mekanisme pelaporan publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan di masa mendatang. Dengan semakin banyaknya aktivitas industri di Aceh, pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga warisan alam bagi generasi yang akan datang. (TIM)

Berita Terkait

Brimob Aceh Kembangkan Rumah Karya Penyulingan Minyak Sere Wangi di Gayo Lues
Terlunta Bersama Dua Anak, Ibu Muda Korban KDRT Asal Gayo Lues Menjerit Butuh Bantuan untuk Pulang
ADD Tahap II Mandek di Gayo Lues: BPMK Dituding Hambat Roda Pembangunan Desa, Ada Apa dengan ‘Proses Input’ Tanpa Ujung?
Dinas BPMK Gayo Lues: Biang Kerok Keterlambatan Gaji Perangkat Desa?
Pemkab Gayo Lues Genjot Penyusunan Renstra 2025-2029, Target Rampung 15 Juli
Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025: Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Aceh
Polsek Blangkejeren Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang MTsN 2 Blangbengkik
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:56 WIB

Mahasiswa Dorong Penguatan ESG dalam Industri Tambang, IMM Aceh Gelar FGD Kolaboratif

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27 WIB

Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup, Polres Aceh Tengah Raih Juara Pertama

Senin, 14 Juli 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Terima DAK BKKBN untuk Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB