GAYO LUES | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi menyusul kondisi terkini di sejumlah wilayah yang masih terdampak bencana dan berisiko tinggi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/2/2026 yang ditetapkan pada 8 Januari 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 Januari hingga 22 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menerima laporan teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan masih tingginya curah hujan, longsor susulan, aliran sungai yang meluap, serta terhambatnya akses logistik dan energi ke wilayah terdampak.
Penetapan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 7 Januari 2026 yang menyarankan agar daerah-daerah di Aceh yang masih berada dalam kondisi darurat diperpanjang statusnya. Dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh, empat daerah termasuk Gayo Lues masih memerlukan waktu untuk memperpanjang status tanggap darurat dengan batas maksimal dua minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi lapangan di Gayo Lues masih menunjukkan dampak serius. Berdasarkan laporan dari BPBD Kabupaten, pada 3 Januari 2026 lalu hujan deras kembali mengguyur sebagian besar wilayah, menyebabkan sungai-sungai besar seperti Aih Sangir dan Aih Bobo kembali meluap dan merendam kawasan di sekitar Kampung Badak. Akses ke Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim turut terganggu, begitu pula jalur utama Blangkejeren–Kutacane yang tertutup longsor di tiga titik besar.
Gangguan logistik menjadi perhatian utama dalam masa perpanjangan status darurat ini. Laporan menyatakan bahwa pasokan bahan bakar minyak dan gas LPG kembali langka di pasaran, sementara distribusi bahan bantuan sangat tergantung pada cuaca dan akses jalan. Dalam kondisi tertentu, hanya jalur udara yang dapat digunakan untuk memasok logistik ke wilayah terisolasi.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, dalam keputusan tersebut, menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada sejumlah sumber pembiayaan, termasuk anggaran pendapatan dan belanja negara, provinsi, kabupaten, maupun sumber dana sah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan untuk memperpanjang status darurat juga berarti memperpanjang masa kerja seluruh komponen penanganan bencana, termasuk BPBD, dinas-dinas teknis, serta unsur TNI/Polri yang terlibat dalam evakuasi, rekonstruksi, dan distribusi bantuan. Setiap perkembangan di lapangan juga akan menjadi dasar untuk menilai apakah masa tanggap darurat perlu diperpanjang kembali atau ditetapkan status transisi menuju pemulihan.
Dalam arahannya, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat aktif dalam upaya penanganan bencana, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BNPB, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta jajaran Pemerintah Provinsi Aceh. Ia juga berharap koordinasi antarinstansi semakin ditingkatkan mengingat tantangan ke depan tidak ringan, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pembenahan infrastruktur yang rusak parah.
Dalam proses penanganan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tetap berkomitmen menjalankan prinsip cepat, tepat, dan terpadu dengan terus mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan dari hari ke hari. Peninjauan terhadap status darurat akan dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika bencana dan kondisi sosial masyarakat.
Melalui keputusan ini pula, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan bahwa langkah-langkah penanggulangan bukan hanya berfokus pada respon saat bencana terjadi, tetapi juga harus mengarah pada penguatan sistem mitigasi bencana dan kesiapsiagaan jangka panjang untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang terus mengintai wilayah pegunungan tersebut. (Abdiansyah)






































