ACEH TENGGARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara meminta Bupati setempat untuk mengevaluasi kuota usaha ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart, yang dianggap menekan usaha kecil milik masyarakat lokal. Permintaan itu disampaikan M. Rafi Sekedang, Ketua Fraksi Selayakh, dalam rapat paripurna DPRK terkait rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025-2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, dan rancangan qanun kepemudaan 2025, Rabu (13/8/2025).
Menurut Fraksi Selayakh, menjamurnya gerai ritel modern di Aceh Tenggara menyebabkan daya beli masyarakat terhadap usaha kecil menurun, sehingga mengancam roda perputaran ekonomi lokal. “Untuk memikirkan rakyat Aceh Tenggara, kami minta kepada Bupati untuk segera mengevaluasi izin usaha Indomaret dan Alfamart yang diberikan, agar usaha kecil dan perekonomian masyarakat meningkat,” tegas Rafi Sekedang.
Selain itu, Fraksi Selayakh juga menyoroti keterlambatan pembayaran tulah perangkat kute (Desa) selama lima bulan. Kondisi ini dinilai menghambat roda pemerintahan desa dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. “Terlambatnya pembayaran tulah perangkat kute ini berdampak terhambatnya roda pemerintahan kute, sehingga berdampak juga terhadap masyarakat,” pungkasnya.
DPRK Aceh Tenggara menekankan pentingnya keseimbangan antara pengembangan ritel modern dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Evaluasi izin usaha ritel, menurut Fraksi Selayakh, bukan sekadar regulasi, tetapi langkah strategis menjaga kedaulatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara. (RED)