Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

50576 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Izin eksplorasi tambang emas yang diklaim dimiliki oleh PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, terus menuai polemik. Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat mempertanyakan keabsahan serta transparansi dokumen izin yang digunakan perusahaan, terutama karena aktivitas eksplorasi dilakukan di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Berdasarkan spanduk resmi proyek yang beredar luas di media sosial dan lapangan, PT GMR menyatakan telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Pertambangan di Hutan Lindung, dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen SK tersebut tidak ditemukan di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun portal peraturan negara lainnya.

Sejumlah alat berat diketahui telah beroperasi di wilayah pegunungan Pantan Cuaca. Pantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengeboran pada beberapa titik yang disebut-sebut sebagai lokasi prospek emas. Kegiatan ini lantas memicu protes keras dari warga sekitar dan sejumlah organisasi lingkungan hidup, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT GMR beroperasi di atas kawasan hutan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat dan berperan penting dalam sistem hidrologi kawasan. Tidak ada transparansi terhadap publik, tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan izin,” ujar Direktur WALHI Aceh kepada media, seraya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin yang dianggap bermasalah tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh, dalam keterangannya, menyatakan bahwa seluruh titik pengeboran eksplorasi PT GMR berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung. Pernyataan ini seolah menjadi bantahan terhadap tulisan besar di banner proyek yang justru menyebut lokasi eksplorasi berada di “Hutan Lindung”.

Situasi ini memunculkan keraguan atas keabsahan lokasi proyek, serta dugaan bahwa penggunaan istilah “hutan lindung” pada banner bukan sekadar kekeliruan, melainkan indikasi adanya pelanggaran kawasan konservasi.

Audit investigatif terhadap dokumen dan aktivitas lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tak ada QR Code, peta eksplorasi, atau salinan dokumen izin resmi yang bisa diakses publik di lokasi proyek maupun secara daring.

Meskipun perusahaan mengklaim bahwa titik eksplorasi awal hanya dilakukan pada enam titik, kekhawatiran terhadap pembukaan kawasan lebih luas tetap mengemuka. Lebih dari itu, dokumen analisis dampak lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL belum diketahui keberadaannya, padahal sesuai ketentuan, eksplorasi dengan alat berat wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup yang sah dan diumumkan kepada masyarakat.

Sejumlah akademisi dan praktisi kehutanan mendesak agar Kementerian LHK segera melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar telah terjadi eksplorasi dalam kawasan lindung tanpa prosedur yang sah. “Pemerintah harus memverifikasi langsung izin dan batas koordinat lokasi kegiatan. Bila benar kawasan yang digunakan adalah hutan lindung, maka itu pelanggaran berat,” ujar seorang dosen kehutanan dari Universitas Syiah Kuala yang tak ingin disebut namanya.

Upaya konfirmasi terhadap pihak PT Gayo Mineral Resources hingga kini belum membuahkan hasil. Beberapa permintaan wawancara yang diajukan media belum mendapat tanggapan. Sementara itu, pejabat lingkungan hidup di Kabupaten Gayo Lues cenderung menghindar ketika dimintai penjelasan lebih lanjut soal pengawasan kegiatan eksplorasi.

Sorotan juga datang dari Lembaga Hutan Lindung Aceh, yang secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang diklaim dimiliki PT GMR kepada publik. “Kami mendesak KLHK agar segera mengevaluasi izin tersebut dan mengaudit ulang seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues. Jika benar masuk kawasan lindung, maka kegiatan itu harus dihentikan segera,” tegas Sekretaris Lembaga Hutan Lindung Aceh, Abdiansyah, dalam keterangannya kepada media. Ia juga menyebut bahwa selama ini banyak proyek eksplorasi yang bersembunyi di balik prosedur administratif tanpa memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan masyarakat lokal.

Di tengah minimnya informasi dan kaburnya status hukum proyek ini, masyarakat Pantan Cuaca hanya bisa bertanya-tanya: benarkah eksplorasi ini untuk kepentingan pembangunan? Ataukah ada agenda lain yang justru mengorbankan kelestarian hutan dan hak hidup masyarakat lokal?

Kasus ini menjadi cermin penting betapa lemahnya sistem pengawasan dan keterbukaan atas pengelolaan sumber daya alam di daerah. Ketika eksplorasi tambang bisa berlangsung di lokasi yang disebut “hutan lindung” tanpa informasi terbuka dan pelibatan publik, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga masa depan lingkungan dan generasi yang menggantungkan hidup dari hutan. (RED)

Berita Terkait

Brimob Aceh Kembangkan Rumah Karya Penyulingan Minyak Sere Wangi di Gayo Lues
Terlunta Bersama Dua Anak, Ibu Muda Korban KDRT Asal Gayo Lues Menjerit Butuh Bantuan untuk Pulang
ADD Tahap II Mandek di Gayo Lues: BPMK Dituding Hambat Roda Pembangunan Desa, Ada Apa dengan ‘Proses Input’ Tanpa Ujung?
Dinas BPMK Gayo Lues: Biang Kerok Keterlambatan Gaji Perangkat Desa?
Pemkab Gayo Lues Genjot Penyusunan Renstra 2025-2029, Target Rampung 15 Juli
Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025: Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Aceh
Polsek Blangkejeren Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang MTsN 2 Blangbengkik
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:56 WIB

Mahasiswa Dorong Penguatan ESG dalam Industri Tambang, IMM Aceh Gelar FGD Kolaboratif

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27 WIB

Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup, Polres Aceh Tengah Raih Juara Pertama

Senin, 14 Juli 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Terima DAK BKKBN untuk Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB