ACEH TENGGARA — Dukungan terhadap deklarasi perang terhadap narkoba yang digagas Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 1 Juni 2025 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM Korek) Aceh.
Melalui pernyataan resmi, DPW LSM Korek menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Aceh Tenggara yang secara terbuka menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Tanoh Alas Metuah. “Kami menilai bahwa pernyataan perang terhadap narkoba bukanlah sekadar simbolik, melainkan harus menjadi langkah nyata yang didukung penuh oleh masyarakat,” kata perwakilan DPW LSM Korek dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Menurut mereka, Aceh Tenggara saat ini telah berada dalam kondisi darurat narkoba. Maraknya peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, telah menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari meningkatnya kasus kriminalitas hingga rusaknya ketahanan keluarga.
“Banyak kejadian pencurian hasil pertanian, bahan bangunan, dan perabot rumah tangga yang dilakukan demi membeli sabu. Bahkan perampokan, pemerasan, hingga pembunuhan pun terjadi. Narkoba juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di Aceh Tenggara,” ujar perwakilan LSM tersebut.
Atas kondisi tersebut, DPW LSM Korek menyampaikan sejumlah tuntutan dan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar komitmen pemberantasan narkoba benar-benar berjalan konkret:
-
Pendirian Gedung Rehabilitasi
Pemerintah diminta membangun fasilitas rehabilitasi khusus bagi penyalahguna narkoba di Aceh Tenggara. Menurut mereka, korban penyalahgunaan narkoba berhak mendapatkan pemulihan secara layak di daerahnya sendiri. -
Pembentukan BNNK di Aceh Tenggara
Mengingat beban biaya asesmen yang kerap harus ditanggung sendiri oleh keluarga korban, mereka mendorong dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di Aceh Tenggara. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih adil dan terjangkau, terutama bagi masyarakat kurang mampu. -
Pengadaan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
LSM Korek juga menekankan pentingnya kehadiran IPWL di Aceh Tenggara. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari pengguna yang berniat menjalani rehabilitasi. -
Klarifikasi Soal Dana Desa untuk Program Anti-Narkoba Skala Kute
Terkait alokasi dana desa sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per desa untuk program pemberantasan narkoba, LSM Korek mendesak pemerintah memberikan klarifikasi transparan soal penggunaannya. Sebanyak 385 desa di Aceh Tenggara disebut menjadi bagian dari program ini. -
Ajakan Menyelamatkan Generasi Tanoh Alas
Menutup pernyataannya, LSM Korek menyerukan kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat agar bersatu menyelamatkan “Bumi Sepakat Segenep” dari ancaman narkoba. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga panggilan nurani bagi seluruh rakyat Aceh Tenggara,” tegas mereka.
Dengan pernyataan ini, DPW LSM Korek berharap semangat pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara tidak berhenti pada deklarasi, tetapi menjelma menjadi gerakan nyata yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Laporan : Edi Sahputra