DPRK Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab atas Penyertaan Modal Rp1 Miliar ke Bank Aceh — Ada Dugaan Pencucian Uang di Baliknya?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:40 WIB

50754 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Polemik penyertaan modal sebesar Rp1 miliar ke Bank Aceh Syariah oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus bergulir. Kini, sorotan publik tak hanya soal ketidakterbukaan, tetapi juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bisa tersembunyi di balik mekanisme investasi tertutup ini. DPRK Gayo Lues diminta bertanggung jawab secara hukum dan politik, karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Penyertaan modal yang dilakukan tanpa kajian kelayakan terbuka, tanpa laporan rinci kepada publik, dan tidak disertai Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum resmi, dinilai sebagai bentuk pengelolaan keuangan negara yang rawan disalahgunakan.

Menurut LSM LIRA, praktik semacam ini membuka ruang bagi manipulasi aliran dana yang berpotensi menyamarkan asal usul uang publik, sehingga masuk dalam kategori pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

“Kalau dana APBD dialihkan melalui BUMD ke rekening perbankan tanpa transparansi, maka patut diduga ada motif lebih besar: menyamarkan jejak uang, atau bahkan menampung hasil korupsi lewat instrumen legal seperti penyertaan modal,” kata juru bicara LIRA.

DPRK Gayo Lues, sebagai lembaga pengawas dan pemberi persetujuan anggaran, didesak untuk mengungkap siapa yang menginisiasi kebijakan ini dan apakah proses pengambilan keputusannya sah. Jika DPRK tidak memiliki dokumen persetujuan atau laporan pertanggungjawaban dari eksekutif, maka dugaan praktik ilegal semakin kuat.

“Bisa saja ini hanya modus. Dana publik dialihkan ke BUMD, lalu ‘dicuci’ lewat investasi di Bank, dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Celah seperti ini sering terjadi ketika tidak ada transparansi dan akuntabilitas,” lanjutnya.

LIRA menilai skema penyertaan modal yang tertutup dan tanpa audit terbuka dapat digunakan untuk mengaburkan jejak uang negara, memutar dana secara legal di sistem perbankan, hingga akhirnya dinikmati secara pribadi oleh elite tertentu. Semua unsur ini memenuhi karakteristik pencucian uang: menyembunyikan, menyamarkan, dan mengalihkan aset dari tindak pidana.

Oleh sebab itu, LIRA mendesak Kejaksaan, Polres Gayo Lues, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan, menelusuri aliran dana, perjanjian penyertaan modal, rekening tujuan, dan pihak-pihak yang menerima keuntungan.

“Jangan sampai modus ini terus berulang. Kami juga mendesak PPATK untuk melacak pola transaksi keuangan yang terkait penyertaan modal ini. Bila ditemukan kejanggalan, maka kasus ini harus diproses sebagai dugaan TPPU dan korupsi,” tegasnya.

LSM LIRA juga menuntut agar DPRK Gayo Lues segera menggelar rapat terbuka bersama eksekutif dan menyampaikan laporan tertulis kepada publik terkait status penyertaan modal tersebut, agar tidak muncul kecurigaan bahwa lembaga legislatif turut “bermain” dalam skema yang berisiko melanggar hukum. (tim)

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Tegaskan Dukungan terhadap Program Keagamaan, Wabup Maliki: Sejalan dengan Visi Pemerintahan Kami
Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari
Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata
Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031
Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan
Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL
Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas
Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:15 WIB

Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus

Kamis, 18 September 2025 - 06:08 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru