DPRK Bener Meriah Gelar Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 22:30 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah Baranewsaceh.co Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menggelar sidang paripurna pembahasan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.

Kegiatan tersebut, berlangsung di ruang sidang DPRK Bener Meriah, Senin (14/8/2023) yang diikuti Ketua Dewan, M Saleh, Pj Bupati Bener Meriah, Drs, Haili Yoga, M.Si, Dandim 0119/Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, SE. M.Han, Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, SH. SIk serta sejumlah anggota Forkopimda setempat.

Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRK Bener Meriah, M Saleh mengatakan, penyusunan program KUPA-PPAS Perubahan bertujuan mewujudkan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

“Walaupun rencana kebutuhan yang harus di akomodir dalam APBK relatif banyak, namun kondisi keuangan kita tidak dapat mengakomodir semuanya. kondisi ini membutuhkan ketelitian dan ketepatan penyusunan anggaran untuk memilih prioritas kebutuhan mana yang sifatnya lebih mendesak didahulukan,” kata M Saleh.

Menurutnya, diketahui bersama perubahan APBK bertujuan untuk menyesuaikan kondisi yang terjadi sehingga rencana keuangan dapat disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. “Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada perubahan- perubahan akibat konstelasi politik, perekonomian dan lain sebagainya,” ungkapnya.

M Saleh berharap kepada pemerintah daerah dalam menyusun program anggaran KUPA dan PPAS Perubahan 2023 ini, selalu berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,serta peraturan yang terkait lainnya.

“Sehingga nantinya prioritas program dan kegiatan daerah dapat disinkronkan dengan prioritas dan program strategis nasional, yang tujuan akhirnya adalah untuk pembangunam dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perubahan APBK dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal.

Diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selanjutnya, keadaan yang lebih menyebabkan tahun saldo sebelumnya anggaran harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. “Dalam penyusunan rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, pemerintah Kabupaten Bener Meriah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas,” kata Haili Yoga.

Secara umum, katanya, kebijakan anggaran daerah yang terkait dengan pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan dari target yang ditetapkan. Baik dari sisi pendapatan maupun belanja, sehingga pemerintah Kabupaten Bener Meriah, perlu melakukan penyesuaian skala prioritas program dan kegiatan dalam APBK tahun 2023.

“Memprioritaskan alokasi belanja daerah pada sektor-sektor pelayanan peningkatan dasar, pendidikan, infrastruktur kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkualitas. Dan untuk menganggarkan beberapa program kegiatan yang dialokasikan untuk pengendalian inflasi dan penanganan stunting yang menjadi isu strategis nasional dan daerah,” jelasnya. (Ril)

Berita Terkait

Mahdi, Berhasil Meraih Gelar Doktor Dari Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Bersama Travel PT Tasbih Amanah Bersama, Tgk. Syuhada Bimbing 40 Jama’ah Umroh
Biro Perjalan Haji Dan Umroh PT. Tasbih Amanah Bersama Buka Kantor Cabang Di Sejumlah Kabupaten/Kota
44 Perpustakaan Di Bener Meriah Akan Terima Bantuan Bahan Bacaan Dari Perpusnas
Bukti Pendukung Tidak Ada, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRK Bener Meriah Dihentikan.
Akses Jalan Samar Kilang Sudah Dapat Dilalui
Pemkab Bener Meriah Gali Potensi Usaha Guna Tingkatkan PAD
Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:56 WIB

Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 00:53 WIB

DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat

Kamis, 17 April 2025 - 00:52 WIB

Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Kamis, 17 April 2025 - 00:50 WIB

Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 April 2025 - 23:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan

Senin, 14 April 2025 - 05:42 WIB

Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET di Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 04:44 WIB