Bener Meriah Baranewsaceh.co Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menggelar sidang paripurna pembahasan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.
Kegiatan tersebut, berlangsung di ruang sidang DPRK Bener Meriah, Senin (14/8/2023) yang diikuti Ketua Dewan, M Saleh, Pj Bupati Bener Meriah, Drs, Haili Yoga, M.Si, Dandim 0119/Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, SE. M.Han, Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, SH. SIk serta sejumlah anggota Forkopimda setempat.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRK Bener Meriah, M Saleh mengatakan, penyusunan program KUPA-PPAS Perubahan bertujuan mewujudkan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
“Walaupun rencana kebutuhan yang harus di akomodir dalam APBK relatif banyak, namun kondisi keuangan kita tidak dapat mengakomodir semuanya. kondisi ini membutuhkan ketelitian dan ketepatan penyusunan anggaran untuk memilih prioritas kebutuhan mana yang sifatnya lebih mendesak didahulukan,” kata M Saleh.
Menurutnya, diketahui bersama perubahan APBK bertujuan untuk menyesuaikan kondisi yang terjadi sehingga rencana keuangan dapat disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. “Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada perubahan- perubahan akibat konstelasi politik, perekonomian dan lain sebagainya,” ungkapnya.
M Saleh berharap kepada pemerintah daerah dalam menyusun program anggaran KUPA dan PPAS Perubahan 2023 ini, selalu berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,serta peraturan yang terkait lainnya.
“Sehingga nantinya prioritas program dan kegiatan daerah dapat disinkronkan dengan prioritas dan program strategis nasional, yang tujuan akhirnya adalah untuk pembangunam dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” harapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perubahan APBK dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal.
Diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selanjutnya, keadaan yang lebih menyebabkan tahun saldo sebelumnya anggaran harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. “Dalam penyusunan rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, pemerintah Kabupaten Bener Meriah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas,” kata Haili Yoga.
Secara umum, katanya, kebijakan anggaran daerah yang terkait dengan pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan dari target yang ditetapkan. Baik dari sisi pendapatan maupun belanja, sehingga pemerintah Kabupaten Bener Meriah, perlu melakukan penyesuaian skala prioritas program dan kegiatan dalam APBK tahun 2023.
“Memprioritaskan alokasi belanja daerah pada sektor-sektor pelayanan peningkatan dasar, pendidikan, infrastruktur kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkualitas. Dan untuk menganggarkan beberapa program kegiatan yang dialokasikan untuk pengendalian inflasi dan penanganan stunting yang menjadi isu strategis nasional dan daerah,” jelasnya. (Ril)