KUTACANE,BARANEWS | Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, H. Marwan Husni JS, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Bahagiawati, serta Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni, Endang Sri Wahyuni, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan ini merupakan tanggapan serius terhadap munculnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap anggaran kebutuhan dasar anak-anak panti asuhan yang seharusnya digunakan untuk keperluan hidup anak yatim, piatu, fakir miskin, dan anak-anak terlantar di wilayah tersebut.
Marwan menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal yang sepele, mengingat menyangkut kepentingan dan hak dasar kelompok paling rentan di masyarakat. Dewan, kata dia, harus menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya, terutama ketika muncul dugaan adanya perbuatan yang mencederai hak anak-anak yang selama ini mengandalkan keberadaan negara untuk kelangsungan hidup mereka. Ia juga menyampaikan bahwa memanfaatkan atau menyalahgunakan dana untuk kepentingan anak yatim sama artinya dengan “memakan bara api”, sebuah perumpamaan keras yang menunjukkan betapa beratnya dampak moral dan agama dari tindakan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara mengakui telah menggunakan dana dari UPTD Panti Asuhan Tunas Murni dengan dalih pinjaman atau penggunaan anggaran antar unit pemerintah untuk menutupi kegiatan yang bersifat mendesak. Meski demikian, pengakuan ini justru menimbulkan polemik baru. Sejumlah kalangan menilai bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Aktivis anti-korupsi Jufri Yadi R, misalnya, menilai bahwa apapun bentuknya, tindakan menggunakan dana antar unit tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran berat yang bisa dikenakan sanksi pidana. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa penyalahgunaan jabatan hingga merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ancaman pidana berat hingga seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa pernyataan yang menyebut pinjaman dilakukan untuk menutupi kegiatan urgensi tidak serta merta menghapus pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, pengelolaan anggaran negara, termasuk di tingkat daerah, sudah memiliki tata aturan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan dana antar unit kerja atau antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melalui mekanisme dan dokumentasi formal sesuai peraturan tersebut, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan pungli ini pertama kali mencuat melalui laporan dari sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mengecam keras perilaku oknum yang diduga mengambil dana ratusan juta rupiah dari alokasi anggaran kebutuhan hidup anak-anak panti. Reaksi keras juga datang dari masyarakat, terutama di media sosial, yang menyampaikan kecaman hingga sumpah serapah atas tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan tersebut.

Dalam sejumlah laporan media daring yang beredar sehari sebelumnya, Kepala Dinas Sosial membenarkan adanya penggunaan dana panti asuhan oleh institusi yang dipimpinnya. Pernyataan tersebut semakin menguatkan dasar DPRK untuk segera memanggil kedua pihak yang terkait agar persoalan ini bisa diklarifikasi dan dijernihkan secara transparan dalam forum resmi dewan.
Permasalahan ini menjadi perhatian publik karena tak hanya menyangkut tata kelola keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh aspek moral, sosial, dan hukum secara bersamaan. Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, pinjaman antar OPD tanpa legalitas administrasi yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara melanggar hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam UU Tipikor, pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang yaitu Pasal 3, bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1 hingga 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 2 UU yang sama mengatur tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Komisi D DPRK Aceh Tenggara mengambil peran aktif dalam pengusutan awal atas kasus ini mengingat posisi mereka sebagai mitra kerja dinas sosial serta lembaga legislatif yang mengawasi jalannya tata kelola anggaran pemerintah daerah. Ketua Komisi D berharap agar dalam RDP nanti, fakta-fakta yang ada bisa diungkap terang benderang, termasuk keabsahan prosedur pinjaman yang dilakukan, bukti pengembalian dana, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut.
Sementara itu, tekanan publik terhadap pengusutan tuntas kasus ini terus meningkat. Publik menuntut agar oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara, lebih-lebih dana yang diperuntukkan bagi anak-anak panti asuhan, segera diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap tindakan tegas dari DPRK, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas keuangan untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap hak anak-anak yatim tidak hanya sebatas wacana, melainkan nyata dalam kebijakan dan tindakan.
(Kasirin.S.Ag).







































