DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

502,473 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil 20/02/2022 Baranews com |  Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo di Aceh Singkil wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi usai menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Nafasindo di Gedung DPRK setempat, Kamis, 20 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan. Bahwa setiap perusahaan harus membangun kebun plasma sebanyak 20 persen.

“Yang terjadi di PT Nafasindo adalah pola kemitraan dengan masyarakat, yang mana mereka hanya memberikan berupa limbah janjang kosong (jangkos) dan penyekrapan jalan,” kata Juliadi didampingi Sekretaris Komisi II, Warman.

Pola kemitraan PT Nafasindo selama ini dilakukan dengan tiga kelompok tani yakni kelompok Bukit Jaya beralamat di Kecamatan Gunung Meriah seluas 355,85 hektar dengan jumlah petani 238 KK.

Kelompok Serasi Bersama beralamat di Kecamatan Singkohor seluas 112,19 hektar dengan jumlah petani 52 KK.

Kelompok Miftakhul Annisa beralamat di Kecamatan Kuta Baharu seluas 193,44 hektar dengan jumlah petani 108 KK. Ketiga kelompok tani tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023.

Menurut Juliadi, pola kemitraan yang dilakukan oleh PT Nafasindo tersebut bukan merupakan bagian dari kebun plasma 20 persen yang dimaksud.

“Apalagi pola kemitraan ini pun tidak menyasar masyarakat yang tinggal di ring satu atau bersentuhan langsung dengan HGU perusahaan,” imbuhnya.

Juliadi menegaskan PT Nafasindo selama ini tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan serta PT Nafasindo telah menelantarkan perkebunan.

Atas hal tersebut, DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar PT Nafasindo area seluas 3.007 hektar berlokasi di Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kuta Baharu kepada kedua belah pihak untuk tidak memanen hasil kebun dan melakukan operasional pada area kebun tersebut sebelum ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pemerintah diminta meninjau kembali pemberian izin HGU dan perpanjangan izin HGU PT Nafasindo yang sedang dalam proses.

“Awalnya luas HGU PT Nafasindo 3.007 hektar, sementara saat ini perpanjangan izinnya seluas 2.901,26 hektar, artinya ada selisih 106 hektar lagi yang kita tidak tahu dimana lokasinya,” ujarnya.

Kata dia, PT Nafasindo berjanji akan menunjukkan dimana lokasi yang 106 hektar tersebut.

Selain itu Juliadi menyebut jika RDP dilakukan menyikapi pidato Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon saat pelantikan dirinya, yang akan menganulir program plasma.

Pidato itu turut diamini oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman, yang akan mengukur ulang HGU perusahaan yang ada di Aceh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

“Begitu luas HGU di Aceh Singkil ini sekitar 52.000 hektar, tapi daerah ini masih tetap menjadi daerah termiskin, jika nanti terlaksana kebun plasma maka diharapkan akan turun kemiskinan,” terangnya.

Juliadi menegaskan usai PT Nafasindo, DPRK akan memanggil 13 perusahaan lain pemegang HGU di Aceh Singkil. “Akan kita RDP-kan satu persatu 13 perusahaan pemegang HGU,” tegasnya.

Turut hadir saat RDP, tujuh anggota DPRK termasuk wakil ketua I dan II DPRK, Wartono dan Darto, Asisten I Setdakab, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, PT Nafasindo, tokoh masyarakat dan lainnya.

Sementara itu Juliadi turut menyesalkan ketidakhadiran pihak Kantor Pertanahan/BPN, Kabag Hukum Setdakab dan Dinas Perizinan Aceh Singkil saat RDP. “Artinya mereka tidak mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

Liputan Alexander H A ,,kabiro Aceh singkil

Berita Terkait

Masyarakat di desa kain golong ucapkan trims kepada perusahaan,an PT SOCPINDO
Lomba Dai Online 2025: Peluang Dai Muda Berkiprah di Dunia Digital
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi
Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:46 WIB

Aksi Jilid II, Formasu Jakarta Desak KPK panggil & Periksa Bupati Labura Soal Proyek Peningkatan Jalan Senilai 102 Miliar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:04 WIB

Efisiansi RI menutup satu celah KORUPSI tetapi membuka ratusan pintu TIKUS KORUPTOR baru

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:35 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Senin, 10 Maret 2025 - 20:15 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:54 WIB

Rampas menjaga Silaturahmi Mempererat Persaudaraan dan Memperkuat Persatuan Bangsa

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:40 WIB

Rampas Setia 08, Marhaban Ya Ramadhan, Mari Sambut Ramadhan dengan Gembira

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:48 WIB

Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Berita Terbaru

ADVENTORIAL BACK LINK

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Rabu, 26 Mar 2025 - 03:00 WIB