Dokter PNS Aceh Tenggara Dipecat Gegara Ijazah Palsu, Bupati Turun Tangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:37 WIB

501,457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Seorang tenaga medis yang seharusnya jadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Aceh Tenggara harus berakhir tragis. Dokter IMC resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar jadi PNS.

“Benar dr IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa, 12 Agustus 2025.

Syafaruddin menjelaskan, dr IMC diberhentikan berdasarkan surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tanggal 17 April 2025, yang memuat verifikasi dan klarifikasi data mahasiswa terhadap dr IMC. Dalam surat tersebut diketahui bahwa dr IMC menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pemberhentian ini juga merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2015, yang menyatakan apabila seorang calon PNS terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar, maka wajib dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Mulai terbitnya surat ini, gaji dr IMC sebagai PNS sudah diberhentikan,” tegas Syafaruddin.

Keputusan keras ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara lewat Surat Keputusan Nomor 800.1.6.4/239/2025. Keputusan ini menjadi peringatan tegas agar seluruh aparatur sipil negara menjaga integritas dan kejujuran.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana kecurangan pribadi dapat menghancurkan karier dan mencoreng citra institusi pemerintah. Pemerintah daerah mengingatkan agar ke depan seleksi PNS lebih ketat dan transparan, agar kasus serupa tidak terulang.

Aceh Tenggara menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pemalsuan dokumen yang merusak kepercayaan publik dan birokrasi. Bagi dr IMC, kini tinggal menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, sementara pemerintah daerah berkomitmen membersihkan birokrasi dari praktik tidak sehat demi pelayanan publik yang jujur dan profesional.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Berita Terbaru