Kutacane, Bara News Kamis, 26/2/2026. | Dari Ringkasan temuan LHP BPK RI tahun 2024 dinas kesehatan Aceh Tenggara di duga berselemak korupsi puluhan milyar rupiah dari hasil pemeriksaan LHP BPK RI/tahun 2025.
Pasalnya dugaan korupsi pada sektor kesehatan di Aceh Tenggara ini muncul dari LHP BPK RI Nomor 13 A /LHP/XVIII.BAC/05/2025. Yaitu masalah obat obatan kadarluarsa dan 17 Rekening Non kapitasi terbit tampa surat keputusan Bupati.
Pada sisi lain sistem pencatatan keluar masuk obat obatan dari gudang Farmasi tidak di lakukan sebangaimana mestinya bahkan terjadi perbedaan selisih dalam Pengelolaan obat yang berpotensi menimbulkan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada saldo persediaan pada Dinas kesehatan tercatat di neraca Rp 4,46 Milyar. bahagianya dari total persediaan Rp 7,1 Milyar. dan adanya juga temuan dibawah Dinas Kesehatan di RSUD Sahudin Kutacane yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 37,1 Milyar. yang belum menggunakan sistem imformasi rumah sakit secara memadai dan benar yang di duga berpotensi di korupsi.
Pengadaan obat tidak sesuai Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) untuk 110 item.
Ada peminjaman obat dari fasilitas kesehatan lain.
Status temuan lain Tidak ada publikasi terbuka soal temuan di belanja pegawai, aset tetap, hibah, belanja jasa kesehatan, atau program lain Dinas Kesehatan TA 2024 di luar pengelolaan obat/persediaan dan dana JKN.
Opini LKPD Aceh Tenggara tetap WTP (ke-9 kalinya), tapi dengan penekanan atas sistem pengendalian internal termasuk di Dinas kesehatan
Untuk daftar lengkap temuan (kode rekening, nilai potensi kerugian, rekomendasi), ada pada e-PPID ke BPK Aceh untuk LHP No. 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.. (Kasirin).






































