Diduga Tidak Transparan, Penyertaan Modal BUMD Rp1 Miliar ke Bank Aceh Dipertanyakan — APH Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Regulasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:37 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diduga tidak transparan dalam penyertaan modal sebesar Rp1 miliar ke Bank Aceh. Dana yang dialokasikan melalui mekanisme penyertaan modal daerah (PMD) ini menuai sorotan tajam dari publik, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, yang menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta aturan pengelolaan keuangan negara.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai isi perjanjian atau MoU penyertaan modal, berapa persen keuntungan yang diperoleh daerah, dan apakah penyertaan tersebut baru dilakukan pada 2024 atau telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mempertanyakan apakah DPRK Gayo Lues pernah mengkaji secara mendalam penyertaan modal ke Bank Aceh. Apakah kebijakan itu benar-benar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?” kata juru bicara LSM LIRA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyertaan modal yang dilakukan tanpa transparansi diduga melanggar beberapa regulasi penting. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jika tidak disampaikan kepada publik atau tidak dicantumkan secara jelas dalam dokumen APBD dan tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka penyertaan modal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengelolaan keuangan negara yang tidak akuntabel.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD atau badan usaha lainnya dengan persetujuan DPRD. Sementara Pasal 320 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun kepada DPRD yang memuat informasi rinci, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan seperti penyertaan modal. Jika penyertaan tidak melalui persetujuan DPRK atau tidak dilaporkan secara resmi, maka dapat dinilai melanggar ketentuan tata kelola pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (1) menyebut bahwa penyertaan modal pemerintah daerah harus didasarkan pada Peraturan Daerah. Bila tidak ada Perda sebagai dasar hukum penyertaan, maka kebijakan tersebut rawan dianggap cacat hukum.

Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pada Pasal 4 dan Pasal 11 mewajibkan setiap penyertaan modal dilakukan berdasarkan kajian kelayakan investasi dan diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui manfaat, risiko, serta proyeksi pendapatan daerah.

“Jika penyertaan modal tidak dilakukan sesuai ketentuan ini, maka bisa dinilai sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya jika dana APBD disalahgunakan,” ujar jubir LIRA.

LSM LIRA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) — termasuk Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Polres, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — untuk menyelidiki potensi penyimpangan dalam proses penyertaan modal ini. “Kami mendesak APH untuk memeriksa dokumen pendukung, proses penganggaran, persetujuan DPRK, serta kajian investasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Selain itu, LIRA mendorong DPRK Gayo Lues untuk segera memanggil pihak eksekutif dan memfasilitasi rapat dengar pendapat terbuka guna memberikan kejelasan kepada masyarakat. Jika tidak ada transparansi, maka penyertaan modal yang seharusnya menjadi strategi memperkuat keuangan daerah justru berpotensi menjadi celah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (TIM)

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Tegaskan Dukungan terhadap Program Keagamaan, Wabup Maliki: Sejalan dengan Visi Pemerintahan Kami
Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari
Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata
Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031
Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan
Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL
Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas
Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:15 WIB

Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus

Kamis, 18 September 2025 - 06:08 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru