Kutacane Bara News, Selasa 22/8/2023. | Berdasarkan Perintah Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat 1. Pengangaran penerimaan Zakat dan atau infak Aceh di kelompokkan dalam jenis PAA khusus.
Ayat 2. Penganggaran belanja zakat dan atau infak Aceh dikelompikkan dalam jenis belanja khusus zakat dan infak.
Ayat 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggaran sebagaimana yang di maksut dalam ayat 1 dan 2 di Atur dalam peraturan Gubernu untuk Badan Baitul Mal Aceh( BMA). dan Bupati bagi Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK).
Pernyataan ini di sampaikan Kasirin Sekedang S.Ag Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara kepada Media ini di Ruang Kerjanya Kantor Dewas Kutacane, menanggapi pertanyaan sejumlah Muzaki atau para Wajib Zakat khususnya kalangan ASN yang setiap Bulan gajinya di potong untuk membayar Zakat dan Infak.
Kasirin Menambahkan, Ayat lain secara tegas menyatakan yaitu pada Pasal 110. Ayat 1.Penganggaran penerimaan Zakat dan atau infak kabupaten / kota di kelompikkan dalam jenis PAD kabupaten / kota Khusus.
Ayat 2 Penganggaran belanja zakat dan atau infak kabupaten / kota dikelompokkan dalam jenis belanja khusus zakat dan atau infak.
Ayat 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 di atur dalam peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjutnya secara detil dan tegas kembali telah di atur dalam Qanun ini sesuai pasal 112.
Ayat 1. Zakat dan atau infak yang telah di kumpulkan oleh UPZ,pada SKPK lembaga pemerintah/swasta, Badan BMK termasuk Zakat yang di pungut kuasa BUD kabupaten/kota di setor kerekening penerimaan Zakat di Bank Syariah yang di tunjuk.
Ayat 2. Zakat dan atau infak masing masing disimpan pada rekening tersendiri.
Selanjutnya Ayat 3. Menjelaskan Rekening dapat di operasikan sebagai rekening bersaldo.
Ayat 4. Bagi hasil Rekening Zakat dan atau menjadi penerimaan BMK. Tegas Kasirin.
Menyangkut pemisahan rekening Zis di Pemda Semestinya hal ini telah menjadi kewajiban untuk di tindak lanjuti sesuai Amanat Qanun ini. pada sisi lain karena Penerimaan Zakat,Infak sadakah dan Wakaf di atur sesuai ketentuan Syariat Hukum Islam mulai dari Pengumpulan pengelolaan sanpai kepada Penerimanya telah di atur siapa yang berhak mendapat lebih khusus lagi dana Zakat
Oleh karena itu Dewas, maupun BMK Aceh Tenggara sejak periode kami telah menyampaikan secara resmi tersurat kepada Bapak Pj Bupati secara langsung agar dapat menerbitkan surat keputusan tentang pembukaan Rekening khusus penerimaan Zakat dan Infak serta Wakaf.
Hal ini perlu di lakukan agar dapat kita mengetahui secara transparsn berapa Penerimaan ZIS dalam.satu tahum di Aceh Tenggara, berapa yang di salurkan dan.Saldo Kas berapa, sebagai bentuk.pertanggung jawaban dana Ummat ini.
Akan tetapi selama ini bagaimana Dewas bisa mengawasi kalau jumlah penerimaan dan data pembayar Zis tidak di miliki, hanya yang dapat di lskukan berdasarkan pengajuan usulan dari BMK.
pada Sisi lain, kalau sudah di dalam Rekening khusus di Pemda maka dana Zis ini tidak dapat di tarik atau di cairkan oleh siapapun kalau tidak ada usulan program dari BMK dan mendapat persetujuan secara tertulis dari Dewas.
Oleh karena itulah kita minta kepada Pj Bupati Syakir untuk dapat menerbitkan SK pembukaan Rekening khusus ZIS. Tegas Kasirin Sekedang Ketua Dewas BMK Aceh Tenggara. (Redaksi).