Desak Sigit berikan sertifikat tanah ke Iskandar Halim Tim FJPK setuju pernyataan AHY Menteri BPN/ATR RI berikan kepastian hukum hal kepemilikan tanah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 06:02 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim forum jurnalis peduli keadilan (FJPK) desak Sigit Santosa kepala BPN/ATR Jakarta Pusat segera berikan sertipikat kepemilikan tanah ke Iskandar Halim

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang.

“Menteri BPT/ATR Agus Harimurti Yudhoyono memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak media di Jakarta, Sabtu (6/7)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ulasan selengkapnya:

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA

Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum.

Baca Juga :  Polri Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya

2.Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
– Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
– Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
– Cacat administrasi, atau
– Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir

Baca Juga :  Koperasi Nahma Gayo Raya Gelar Kuliah Entrepreneurship SIGATI Snack Khas Gayo Gantinya Ngopi

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum

6. Dicabut berdasarkan Undang-undang

7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Lipsus: Fjpk

FJPK Konfirmasi Ke Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait perusakan pagar di lahan milik Iskandar Halim

Desak Sigit berikan sertifikat tanah ke Iskandar Halim Tim FJPK setuju pernyataan AHY Menteri BPN/ATR RI berikan kepastian hukum hal kepemilikan tanah

Berita Terkait

Cut Emma Jadi Moderator Inspiratif di AIFA 2025
Cut Emma Presidium Forhati Nasional Jalin Kolaborasi Strategis MN KAHMI dan Forhati dengan Yayasan Hamidiyah/Nur Semesta Turky untuk Perkuat Generasi Muda
Tingkatkan Ekonomi Aceh, Muallem Siap Kerjasama Dengan Internasional
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Korban Kebakaran Glodok Plaza Akan Dibawa Keluarga ke Daerah Asal
Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.
Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025
Aris Wandi Ucap Selamat Atas Terpilih Kembali Sutarto Alimoeso Ketum Perpadi.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB