Opini
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Pada 26 November 2025, Aceh kembali diuji oleh bencana hidrometeorologi berskala besar. Banjir bandang dan longsor menerjang kawasan hulu hingga hilir, memutus ribuan ruas jalan dan jembatan, menenggelamkan permukiman, serta menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Tiga bulan berselang, sebagian warga masih bertahan di hunian sementara dan menggantungkan hidup pada bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bencana memang tidak pernah berdiri tunggal sebagai peristiwa alam. Ia adalah akumulasi dari kerentanan ekologis, tata ruang yang longgar, dan keputusan politik yang abai pada daya dukung lingkungan. Dalam konteks itulah laporan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menjadi relevan. Lembaga ini mencatat, sepanjang 2025 Pemerintah Aceh menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi 44.585 hektar, merupakan angka tertinggi dalam sejarah perizinan tambang di provinsi ini dalam satu tahun kalender.
Berdasarkan analisis data Dinas ESDM Aceh, delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Penjabat Gubernur Safrizal. Dua belas lainnya terbit pada Oktober-November 2025 di masa Gubernur Muzakir Manaf. Lonjakan izin ini terjadi dalam tahun yang sama ketika Aceh berhadapan dengan bencana ekologis besar.
Delapan IUP pada Januari 2025 mencakup antara lain:
1. PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 ha, Aceh Jaya);
2. PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 ha, Aceh Barat Daya);
3. PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 ha, Aceh Singkil);
4. PT Karya Budi Daya Nusantara (batubara, Aceh Singkil);
5. PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 ha, Aceh Singkil);
6. PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 ha, Aceh Singkil);
7. PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 ha, Aceh Besar);
8. PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 ha, Aceh Besar).
Sementara Sejumlah IUP pada Oktober-November 2025 meliputi:
1. PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 ha, Aceh Barat);
2. PT Kingston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 ha, Aceh Selatan);
3. PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 ha, Aceh Jaya);
4. PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 ha, Aceh Selatan);
5. PT Kingston Abadi Energi (bijih besi, 596 ha, Aceh Selatan);
6. PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 ha, Aceh Selatan);
7. PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 ha, Aceh Selatan);
8. PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 ha, Aceh Jaya);
9. PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 ha, Nagan Raya);
10. PT Qasas Sabang Berjaya (kuarsa, 1.823 ha dan 3.888 ha, Aceh Jaya);
11. PT Berkat Mandiri Persada (kuarsa, 904 ha, Aceh Jaya).
12. PT Rain Tambang Bersaudara (Tembaga 190 Ha di Aceh Besar.
Secara spasial, sebagian besar konsesi berada di wilayah hulu dan kawasan dengan tutupan hutan tersisa, termasuk Aceh Jaya, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Literatur kebencanaan menunjukkan korelasi kuat antara deforestasi, pembukaan lahan skala besar, dan peningkatan risiko banjir bandang serta longsor. Studi-studi hidrologi DAS (Daerah Aliran Sungai) menegaskan bahwa perubahan tutupan lahan lebih dari 20-30 persen di kawasan hulu dapat meningkatkan limpasan permukaan secara eksponensial, mempercepat sedimentasi sungai, dan memperparah pendangkalan.
Pertambangan terbuka, terutama emas dan batubara, secara inheren melibatkan pembukaan vegetasi, pengupasan tanah pucuk, serta pembangunan jalan tambang. Pada fase eksplorasi sekalipun, pembukaan akses dan pengeboran dapat memicu fragmentasi hutan. Pada fase produksi, risiko meningkat: erosi tanah, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran logam berat dan bahan kimia proses.
Aceh memiliki sejarah panjang bencana ekologis. Sejumlah kabupaten dalam daftar IUP baru merupakan wilayah rawan longsor dan banjir bandang. Dalam konteks perubahan iklim global, dengan intensitas hujan ekstrem yang makin sering, ekspansi izin ekstraktif tanpa audit daya dukung lingkungan yang ketat adalah perjudian kebijakan publik.
Masalahnya bukan semata jumlah izin, melainkan tata kelola. Apakah seluruh 20 IUP tersebut telah melalui kajian Amdal komprehensif berbasis risiko bencana? Apakah analisis mengenai dampak kumulatif lintas konsesi sudah dilakukan? Bagaimana keterlibatan masyarakat adat dan skema persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC)? Pertanyaan-pertanyaan ini menentukan apakah kebijakan pertambangan menjadi instrumen kesejahteraan atau justru pemicu krisis ekologis berikutnya.
Secara ekonomi-politik, argumen klasik yang diajukan adalah investasi dan peningkatan PAD. Namun berbagai kajian menunjukkan paradoks sumber daya (resource curse), dimana daerah kaya tambang kerap terjebak pada ketimpangan, konflik agraria, dan degradasi lingkungan, sementara nilai tambah justru mengalir ke luar daerah. Tanpa hilirisasi, transparansi kontrak, dan pengawasan independen, rente ekstraktif mudah membentuk oligarki lokal.
Dalam situasi pascabencana, sensitivitas kebijakan publik menjadi krusial. Penerbitan 20 IUP dalam tahun yang sama ketika ribuan warga kehilangan rumah menimbulkan krisis kepercayaan. Pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, perlu memastikan bahwa seluruh proses perizinan mematuhi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan selaras dengan agenda mitigasi bencana.
Aceh tidak kekurangan pilihan pembangunan. Penguatan pertambangan rakyat berbasis koperasi, dengan wilayah terbatas dan pengawasan lingkungan ketat, dapat menjadi alternatif yang lebih berkeadilan dibanding konsesi luas kepada perusahaan yang minim rekam jejak publik. Diversifikasi ekonomi, di sektor pertanian berkelanjutan, perikanan, energi terbarukan, dan ekowisata, juga menawarkan jalan keluar yang lebih tahan krisis iklim.
Banjir 26 November 2025 adalah peringatan keras. Jika tata kelola ruang dan sumber daya tidak dibenahi, Aceh akan terus berada dalam lingkaran setan terkait eksploitasi, kerusakan, bencana, dan kemiskinan. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan moral, tentang keberpihakan kepada rakyat hari ini dan generasi yang akan datang.






































