GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengusulkan delapan kampung yang tersebar di lima kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 530/764/2025 tertanggal 1 September 2025 kepada Gubernur Aceh, dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua DPRA, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Pengajuan ini dilengkapi dengan peta wilayah serta titik koordinat lokasi yang diajukan sebagai WPR. Prosesnya pun melibatkan kajian dan pembahasan bersama para pihak terkait seperti DPRK Gayo Lues, dinas teknis, para camat, hingga para pengulu kampung yang bersangkutan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang tradisional agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur.
Adapun wilayah yang diusulkan meliputi Kampung Blang Temung di Kecamatan Dabun Gelang, Kampung Kenyaran dan Suri Musara di Kecamatan Pantan Cuaca, Kampung Pasir Putih dan Pining di Kecamatan Pining, Kampung Tongra dan Melelang Jaya di Kecamatan Terangun, serta Kampung Perlak di Kecamatan Tripe Jaya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Gayo Lues, Ridwansyah, ST, saat dikonfirmasi pada 1 Oktober 2025 menjelaskan bahwa pengajuan ini ditujukan agar aktivitas penambangan masyarakat dapat dilakukan di bawah pengawasan resmi pemerintah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya WPR, aktivitas masyarakat dapat diatur dengan baik serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Kita ingin tambang rakyat menjadi lebih tertib dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ridwansyah.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Taufik, ST, M.Si, pada 1 Oktober 2025 menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemerintah Gayo Lues. Ia menyebut bahwa Pemerintah Aceh saat ini tengah mempersiapkan regulasi pendukung untuk merealisasikan penetapan WPR di daerah-daerah yang mengajukan.
“Insya Allah dalam satu minggu ke depan, Pemerintah Aceh akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang tambang rakyat sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Ini penting agar kegiatan pertambangan rakyat berjalan secara legal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ridwansyah juga menambahkan pada Jumat, 10 Oktober 2025, bahwa Peraturan Gubernur yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Menurutnya, regulasi akan menjadi penguat dalam menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Prinsipnya legal, aman, dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Usulan penetapan WPR ini menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi lokal. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap dukungan dari seluruh pihak untuk mempercepat realisasi kebijakan ini, agar masyarakat penambang bisa bekerja lebih tenang, produktif, dan dalam koridor hukum yang jelas. (HAM)














































