Delapan Kampung di Gayo Lues Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:45 WIB

50946 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengusulkan delapan kampung yang tersebar di lima kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 530/764/2025 tertanggal 1 September 2025 kepada Gubernur Aceh, dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua DPRA, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Pengajuan ini dilengkapi dengan peta wilayah serta titik koordinat lokasi yang diajukan sebagai WPR. Prosesnya pun melibatkan kajian dan pembahasan bersama para pihak terkait seperti DPRK Gayo Lues, dinas teknis, para camat, hingga para pengulu kampung yang bersangkutan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang tradisional agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur.

Adapun wilayah yang diusulkan meliputi Kampung Blang Temung di Kecamatan Dabun Gelang, Kampung Kenyaran dan Suri Musara di Kecamatan Pantan Cuaca, Kampung Pasir Putih dan Pining di Kecamatan Pining, Kampung Tongra dan Melelang Jaya di Kecamatan Terangun, serta Kampung Perlak di Kecamatan Tripe Jaya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Gayo Lues, Ridwansyah, ST, saat dikonfirmasi pada 1 Oktober 2025 menjelaskan bahwa pengajuan ini ditujukan agar aktivitas penambangan masyarakat dapat dilakukan di bawah pengawasan resmi pemerintah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya WPR, aktivitas masyarakat dapat diatur dengan baik serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Kita ingin tambang rakyat menjadi lebih tertib dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ridwansyah.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Taufik, ST, M.Si, pada 1 Oktober 2025 menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemerintah Gayo Lues. Ia menyebut bahwa Pemerintah Aceh saat ini tengah mempersiapkan regulasi pendukung untuk merealisasikan penetapan WPR di daerah-daerah yang mengajukan.

“Insya Allah dalam satu minggu ke depan, Pemerintah Aceh akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang tambang rakyat sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Ini penting agar kegiatan pertambangan rakyat berjalan secara legal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ridwansyah juga menambahkan pada Jumat, 10 Oktober 2025, bahwa Peraturan Gubernur yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Menurutnya, regulasi akan menjadi penguat dalam menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Kita ingin pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Prinsipnya legal, aman, dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Usulan penetapan WPR ini menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi lokal. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap dukungan dari seluruh pihak untuk mempercepat realisasi kebijakan ini, agar masyarakat penambang bisa bekerja lebih tenang, produktif, dan dalam koridor hukum yang jelas. (HAM)

Berita Terkait

PSGL Gayo Lues Resmi Tuan Rumah Liga 4 Zona Aceh 2025, Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri
Pekerjaan Perbaikan Jalan Nasional di Singgah Mulo Sebabkan Antrean Akibat Sistem Buka-Tutup
Satpol PP dan WH Gayo Lues Bersihkan Masjid, Dukung Gerakan GEMA Masjid Pemkab
Dugaan Pemalsuan Nama di Buku Nikah, Warga Pulo Gelime Minta Aparat Hukum Bertindak
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Pimpin Pembinaan Spiritual Tahanan Lewat Kegiatan Yasinan Bersama
Peningkatan Kasus ISPA, Dinas Kesehatan Gayo Lues Minta Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan
Plt.Sekda Gayo Lues Buka Lomba Baca Puisi DWP, Tekankan Peran Perempuan sebagai Penjaga Harmoni
Pemkab Gayo Lues Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru