Aceh Besar – Jagat maya kembali dihebohkan oleh aksi kriminal remaja di Aceh. Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang masih berusia belia berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Darussalam, yang dikenal luas dengan sebutan “Tim Lebah”. Namun bukan hanya karena usia mereka yang masih sangat muda, publik dibuat terperangah oleh pengakuan dua di antaranya yang menyatakan bahwa mereka adalah pasangan suami istri—di usia yang bahkan belum genap 15 tahun.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM (15) warga Indrapuri, SN (14) warga Darussalam yang mengaku sebagai istri dari SM, serta MI (14) dari Kutabaro. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di kawasan Kecamatan Darussalam, Kamis malam, 5 Juni 2025. Penangkapan berlangsung hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mereka melakukan aksi pencurian di halaman sebuah masjid.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang dosen bernama Sulfira (50), yang kehilangan sepeda motornya saat sedang menunaikan salat subuh di Masjid Babul Maghfirah, Gampong Tanjung Selamat, pada Rabu pagi, 4 Juni. Menurut keterangan korban, motornya telah diparkir dalam kondisi terkunci stang. Namun saat ia keluar dari masjid setelah salat, kendaraan tersebut sudah lenyap tanpa jejak.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lebah langsung bergerak cepat. Mereka menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid yang menunjukkan dengan jelas gerak-gerik pelaku saat melancarkan aksinya. Dari video itulah identitas awal para pelaku mulai terungkap. Dalam waktu singkat, petugas melacak jejak mereka hingga mengarah ke sebuah rumah di wilayah Darussalam yang ternyata menjadi tempat mereka bersembunyi.
Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya tak berkutik. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di lokasi yang sama. Namun kejutan tidak berhenti di situ. Petugas turut menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat lain, yang setelah diselidiki, ternyata juga hasil curian dari wilayah Kecamatan Montasik. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kelompok remaja ini bukanlah pelaku tunggal dan baru, melainkan bagian dari jaringan pencurian sepeda motor remaja yang mulai marak di Aceh Besar.
“Dari hasil penyelidikan awal, ketiganya sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi. Ini bukan yang pertama. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Montasik untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Iptu Adam.
Yang membuat publik dan aparat penegak hukum semakin prihatin adalah latar belakang para pelaku. Meskipun usia mereka masih sangat muda—bahkan di bawah umur secara hukum—dua di antaranya telah mengaku hidup bersama sebagai pasangan suami istri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai pola pengasuhan, pengawasan sosial, dan minimnya edukasi hukum serta moral bagi generasi muda di sejumlah wilayah.
Kini ketiganya telah diamankan di Polsek Darussalam untuk menjalani proses hukum. Karena status hukum mereka sebagai anak-anak, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak. Polisi turut melibatkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial selama proses berlangsung.
Kasus ini menjadi cermin buram dari krisis moral dan sosial yang mengintai generasi muda di tengah derasnya pengaruh teknologi dan minimnya kontrol keluarga. Tak hanya soal curanmor, tapi juga tentang pergeseran batas usia dan tanggung jawab yang semakin kabur. Seorang anak 14 tahun yang sudah menyebut dirinya istri, sekaligus pelaku kriminal, mencerminkan realitas sosial yang perlu ditangani lebih dari sekadar pendekatan hukum.
Kini, publik menanti langkah tegas namun juga penuh empati dari aparat dan lembaga terkait dalam menangani kasus ini. Harapannya, tragedi sosial seperti ini bisa dicegah sejak dini melalui pendidikan, pengawasan keluarga, dan peran aktif masyarakat. Sebab jika tidak, masa depan anak-anak Aceh bisa tenggelam dalam bayang-bayang kriminalitas yang terus mengintai. (*)