Kutacane — Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis pagi (28/8/2025) menjadi pusat perhatian publik. Di tempat itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Prosesi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu turut disaksikan langsung Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kelima terpidana terbukti melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jarimah maisir atau perjudian,” ujar Lilik di hadapan para wartawan.
Adapun kelima terpidana tersebut masing-masing berinisial IS (10 kali cambuk), HD (7 kali cambuk), HS (7 kali cambuk), FB (7 kali cambuk), dan KF (8 kali cambuk). Jumlah cambukan yang diterima telah dikurangi, karena sebagian masa hukuman telah dijalani melalui penahanan di lembaga pemasyarakatan.
Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, menilai pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai wujud penegakan hukum syariat Islam yang menjadi identitas Aceh. “Kita berharap para terpidana dapat mengambil hikmah dari hukuman ini dan tidak mengulangi perbuatannya. Lebih dari itu, masyarakat luas juga bisa belajar agar menjauhi perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Salim.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib. Para algojo yang ditugaskan menjalankan eksekusi sesuai ketentuan, sementara tenaga medis disiagakan untuk memastikan kesehatan para terpidana. Sejumlah warga ikut menyaksikan jalannya eksekusi dari area yang telah disediakan, menjadikan momen tersebut sebagai pengingat akan konsekuensi melanggar hukum syariat.
Kajari Aceh Tenggara menambahkan, transparansi dalam pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum merupakan upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi sosial. “Pelaksanaan ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga pesan moral bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas Lilik.
Usai eksekusi selesai sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Kejari mengajak awak media yang hadir untuk bersantap siang bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan.
Laporan: Deni Affaldi