Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Lima Terpidana Qanun Jinayat di Kutacane

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:17 WIB

50372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis pagi (28/8/2025) menjadi pusat perhatian publik. Di tempat itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Prosesi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu turut disaksikan langsung Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kelima terpidana terbukti melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jarimah maisir atau perjudian,” ujar Lilik di hadapan para wartawan.

Adapun kelima terpidana tersebut masing-masing berinisial IS (10 kali cambuk), HD (7 kali cambuk), HS (7 kali cambuk), FB (7 kali cambuk), dan KF (8 kali cambuk). Jumlah cambukan yang diterima telah dikurangi, karena sebagian masa hukuman telah dijalani melalui penahanan di lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, menilai pelaksanaan hukuman cambuk ini sebagai wujud penegakan hukum syariat Islam yang menjadi identitas Aceh. “Kita berharap para terpidana dapat mengambil hikmah dari hukuman ini dan tidak mengulangi perbuatannya. Lebih dari itu, masyarakat luas juga bisa belajar agar menjauhi perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Salim.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib. Para algojo yang ditugaskan menjalankan eksekusi sesuai ketentuan, sementara tenaga medis disiagakan untuk memastikan kesehatan para terpidana. Sejumlah warga ikut menyaksikan jalannya eksekusi dari area yang telah disediakan, menjadikan momen tersebut sebagai pengingat akan konsekuensi melanggar hukum syariat.

Kajari Aceh Tenggara menambahkan, transparansi dalam pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum merupakan upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi sosial. “Pelaksanaan ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga pesan moral bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas Lilik.

Usai eksekusi selesai sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Kejari mengajak awak media yang hadir untuk bersantap siang bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Laporan: Deni Affaldi

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Berita Terbaru