GAYO LUES | Pasca pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 9 Desember lalu, tim BNPB melakukan tindak lanjut dengan meminta data kerusakan hunian warga secara lebih rinci dan akurat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Tim Ahli BNPB, Brigjen TNI (Purn) Bambang Eko Pratolo dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki, S.E., M.A.P, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada Jumat malam, 12 Desember 2025.
Dalam arahannya, Tim BNPB menekankan pentingnya data berbasis individual — by name by address — yang secara jelas mencantumkan nama korban, alamat lengkap, kondisi rumah (hilang, rusak berat, atau rusak ringan), dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mengungsi. Data ini menjadi dasar valid bagi BNPB dalam menyusun langkah penanganan lanjutan, termasuk penyaluran bantuan maupun pembangunan hunian sementara.
“Data ini penting untuk pemetaan kebutuhan dan skala prioritas. Harus jelas dan rinci. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegas Bambang Eko di hadapan forum rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Brigjen Purn. Bambang Eko juga meminta pemerintah daerah segera memberikan usulan lokasi yang dinilai cocok untuk pembangunan hunian sementara (huntara). Ia menuturkan BNPB akan menurunkan tim untuk memeriksa langsung kelayakan lahan yang diusulkan, memastikan lokasi tersebut aman dari potensi bencana lanjutan.
“Nanti tim BNPB akan melakukan pengecekan menyeluruh. Lokasi huntara harus bebas dari risiko bencana, aksesibilitasnya jelas, dan memiliki daya dukung lingkungan yang memadai,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Gayo Lues, Jakaria, menyampaikan bahwa jajarannya sudah menurunkan tim lapangan untuk melakukan pendataan rumah rusak dan warga terdampak. Ia melaporkan bahwa saat ini ada dua desa yang masuk dalam daftar awal sebagai usulan lokasi hunian sementara, yaitu Desa Uyem Beriring dan Desa Pasir. Kedua desa tersebut dinilai memiliki potensi lahan yang cukup luas dan relatif aman.
Namun demikian, Jakaria menyatakan masih ada kendala terkait kepastian status lahan. Dalam wilayah yang diusulkan, diketahui terdapat sekitar enam orang pemilik, dan hingga saat ini belum ada keputusan resmi siapa yang bersedia menghibahkan atau meminjamkan lahannya untuk pembangunan huntara.
“Kami akan memastikan dulu status kepemilikannya, dan tentu akan berkoordinasi dengan para pemilik lahan serta tokoh masyarakat setempat sebelum diambil keputusan final,” jelasnya.
Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, mendorong seluruh jajaran pemerintah kabupaten untuk bergerak cepat merespons permintaan dari BNPB. Ia menetapkan tenggat waktu dua hari untuk menyelesaikan proses pendataan secara lengkap. Wabup juga meminta agar seluruh SKPK yang tidak memiliki agenda mendesak segera bergabung ke lapangan, ikut membantu proses pendataan, penyaluran logistik, dan penanganan warga yang masih mengungsi.
“Situasi ini adalah kondisi darurat. Semua harus turun tangan. Kita tidak bisa bekerja seperti biasa. Pendataan harus tuntas dalam 48 jam, dan semua elemen harus berkontribusi, tidak ada yang diam menunggu,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyadari bahwa percepatan penanganan pascabencana tidak hanya memerlukan koordinasi lintas sektor, tetapi juga kehadiran aktif semua unsur — baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun warga terdampak. Dengan kolaborasi intensif bersama BNPB, diharapkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat segera berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan. (ABDIANSYAH)






































