Aturan Jasa Publikasi di Pemerintahan Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rantau Rasau Dinilai Masih Rancu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:06 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iip Haryadi
(Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Rantau Rasau)

Rantau Rasau, 25 Juni 2025 — Jasa publikasi media di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rantau Rasau saat ini dinilai masih belum memiliki kejelasan yang terstruktur dan transparan. Banyak pihak mempertanyakan landasan dan prosedur pengelolaan anggaran publikasi, yang dalam praktiknya kerap memicu keluhan dari para kepala desa (kades) dan lurah.

Media online menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi pembangunan, kegiatan masyarakat, maupun kebijakan pemerintah desa kepada publik secara cepat dan luas. Namun, dalam praktiknya, publikasi melalui media ini belum sepenuhnya berjalan secara tertib dan profesional. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari sejumlah kades dan lurah terkait praktik publikasi yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan penulis, praktik jasa publikasi belakangan ini sering dimanfaatkan sebagai “modus” oleh oknum media yang belum memiliki legalitas yang jelas. Praktik ini menjadikan media sebagai “ladang ekonomi” sepihak, tanpa memperhatikan kesesuaian antara biaya yang dibebankan dengan anggaran resmi yang dimiliki oleh pemerintah desa.

“Banyak kades dan lurah di Kecamatan Rantau Rasau mengeluhkan adanya kelebihan pembayaran jasa publikasi yang tidak sesuai dengan anggaran yang disiapkan dalam APBDes,” ujar Iip Haryadi, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Rantau Rasau. “Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi penyimpangan administrasi di lapangan.”

Melihat kondisi ini, penulis memberikan saran agar pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Rantau Rasau segera menyusun dan menetapkan aturan resmi terkait kerja sama publikasi media. Langkah ini bisa dimulai dengan membuka ruang penawaran resmi dari media yang ada, disertai kontrak kerja selama satu tahun anggaran. Kontrak tersebut akan menjadi dasar hukum kerja sama, termasuk menilai kelayakan dan legalitas media yang bersangkutan.

Penulis juga menekankan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama wajib memiliki kelengkapan administrasi seperti akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan terdaftar di Dewan Pers atau minimal berbadan hukum. Jika tidak, maka media tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Legalitas media bukan hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas jurnalistik. Jika media tidak memiliki dasar hukum, maka bukan hanya merugikan desa, tapi juga mencederai marwah pers itu sendiri,” lanjut Iip Haryadi.

Pada bagian akhir, penulis berharap agar seluruh pihak dapat segera menemukan solusi atas persoalan ini. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, insan media juga diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai kode etik jurnalistik dan regulasi yang berlaku.

“Semoga ke depan, sinergi antara pemerintah desa dan awak media bisa lebih profesional, saling menghormati, dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya, tujuan kita sama, yakni membangun desa dan mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
BKMT Gelar Bimbingan Psikologis dan Praktik Tayamum bagi Pasien di RSU Munyang Kute
Dinsyar Bener Meriah Perkuat Layanan Spiritual, Bimbing Pasien RSU Muyang Kute Praktik Tayamum
Kalapas Binjai Pimpin Study Tiru Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Nestapa Pining di Balik Puing Bencana, Menanti Kepastian di Jalur Terputus

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WIB

30 Persen Rampung, Pembangunan Jalan TMMD di Abdya Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jelang Salat Jumat, Satgas TMMD Abdya Bersihkan Masjid Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:49 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Mulai Bangun MCK, Progres Sudah 15 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:43 WIB

Aksi Nyata TMMD, Satgas dan Warga Bangun RTLH untuk Keluarga Prasejahtera

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:16 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Mukaramah Bersama Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:40 WIB

TNI dan Warga Gunung Cut Bersatu, Masjid Al Mukaramah Dibersihkan Bersama

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Kepala Desa Gunung Cut Bangga, Layanan Kesehatan Gratis TMMD Bantu Warga

Berita Terbaru