Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

50623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN, BARA NEWS – Aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (GMR) di wilayah Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai kritik keras dari lembaga lingkungan. Selain diduga merusak kawasan hutan lindung, kehadiran perusahaan tersebut juga dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.

Menurut keterangan dari Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, Abdiansyah, SST, proyek ini dinilai tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif sejak awal. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bahkan tidak mendapatkan informasi yang memadai sebelum alat berat mulai beroperasi di kawasan hutan.

“Kami tidak melihat ada proses sosialisasi yang benar. Warga tidak diajak bicara, tiba-tiba hutan dibuka, pohon ditebang, dan alat berat masuk. Ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ujar Abdiansyah pada Sabtu, 21 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan yang ditimbulkan pun disebut semakin luas. Lereng-lereng bukit dibuka paksa, vegetasi hutan hilang, dan jalur air alami terganggu. Lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalur nasional Blangkejeren–Takengon kini dinilai rawan longsor, terutama saat musim hujan.

Tak hanya itu, plang penanda kawasan hutan lindung yang sebelumnya terpasang di sekitar lokasi eksplorasi juga dilaporkan hilang. Dugaan sementara, penghilangan plang ini dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan status kawasan yang dilindungi hukum.

Lebih lanjut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Jakarta ini mengklaim telah memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memberi izin eksplorasi di kawasan hutan lindung. Namun dokumen tersebut tidak tersedia di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun JDIH nasional, sehingga keabsahannya dipertanyakan.

“Kalau memang legal, kenapa tidak dibuka ke publik? Kenapa tidak bisa diakses masyarakat? Jangan-jangan ini hanya cara perusahaan menutupi aktivitas yang sebenarnya tidak sah,” lanjut Abdiansyah.

Selain masalah legalitas dan kerusakan lingkungan, kritik utama tertuju pada tidak adanya kontribusi nyata dari PT GMR kepada masyarakat Gayo Lues. Hingga saat ini, warga tidak merasakan manfaat berupa pembangunan fasilitas umum, pelatihan kerja, bantuan sosial, ataupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami tanya, apa yang sudah diberikan perusahaan ini kepada rakyat? Jawabannya: tidak ada. Hanya menyisakan kekhawatiran, potensi bencana, dan degradasi lingkungan,” katanya tegas.

Abdiansyah mengingatkan bahwa investasi di sektor sumber daya alam tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan keterlibatan publik. Apalagi jika aktivitas tersebut menyentuh kawasan konservasi dan lingkungan hidup yang rapuh.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap pelestarian hutan, ia mendesak KLHK dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, membuka seluruh dokumen izin secara transparan, dan menghentikan eksplorasi jika ditemukan pelanggaran.

“Negara harus hadir. Jangan tunggu bencana dulu baru bergerak. Jika ini dibiarkan, yang diwarisi oleh generasi mendatang bukan emas, tapi krisis air, tanah longsor, dan hutan yang punah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GMR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang. Permintaan konfirmasi melalui surat dan email juga belum dijawab oleh pihak perusahaan. (TIM)

Berita Terkait

Brimob Aceh Kembangkan Rumah Karya Penyulingan Minyak Sere Wangi di Gayo Lues
Terlunta Bersama Dua Anak, Ibu Muda Korban KDRT Asal Gayo Lues Menjerit Butuh Bantuan untuk Pulang
ADD Tahap II Mandek di Gayo Lues: BPMK Dituding Hambat Roda Pembangunan Desa, Ada Apa dengan ‘Proses Input’ Tanpa Ujung?
Dinas BPMK Gayo Lues: Biang Kerok Keterlambatan Gaji Perangkat Desa?
Pemkab Gayo Lues Genjot Penyusunan Renstra 2025-2029, Target Rampung 15 Juli
Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025: Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Aceh
Polsek Blangkejeren Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang MTsN 2 Blangbengkik
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:56 WIB

Mahasiswa Dorong Penguatan ESG dalam Industri Tambang, IMM Aceh Gelar FGD Kolaboratif

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27 WIB

Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup, Polres Aceh Tengah Raih Juara Pertama

Senin, 14 Juli 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Terima DAK BKKBN untuk Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB